Salin Artikel

Hakim Dalami Motif Mantan Komisaris PT Panin Investment Bantu Urus Pajak

Hakim menilai, Veronika tak seharusnya mengurus kewajiban pajak Bank Panin dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dalam perkara ini, Veronika berstatus sebagai tersangka.

Namun, hari ia dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.

“Itu di luar tupoksi saudara, tetapi karena diminta tolong jadi inisiatif sendiri atau bagaimana?” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Veronika menjawab bahwa ia turun tangan memberikan bantuan karena diminta oleh Chief Financial Officer PT Panin Bank, Marlina Gunawan.

Menurut dia, Marlina meminta bantuan karena Veronika pada tahun 1995 pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Panin Bank.

“Tahun 2018 saya bermain ke Bank Panin, bertemu Bu Marlina, saya tanya lagi ngapain, dia menjawab, ‘Lagi diperiksa pajak, agak ribet," ucap Veronika.

Kemudian, Veronika menanyakan pada Marlina apa yang membuatnya kesusahan dalam mengurus kewajiban pajak PT Bank Panin.

Marlina mengaku kesusahan berkomunikasi dengan tim pemeriksa pajak.

“Jadi dimintai tolong karena saudara sudah punya pengalaman?” kata hakim Fahzal.

“Jadi lebih mengerti hitungannya. Lalu saya tanya ke Bu Marlina siapa saja timnya (pemeriksa pajak) lalu dia kirim berdasarkan surat tugasnya ada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febri,” papar Veronika.

Adapun Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian merupakan Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Dua diantaranya, yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Setelah dimintai tolong oleh Marlina, Veronika datang ke kantor pajak dan bertemu tim pemeriksa pajak tersebut.

Awalnya, ia ditolak oleh tim pemeriksa pajak untuk mengurus kewajiban pakak Bank Panin karena tak memiliki kuasa.

Namun, Veronika kemudian diberi kuasa pengurusan pajak oleh Direktur Administrasi dan Keuangan Bank Panin, Ahmad Hidayat.

“Surat kuasa itu untuk membantu meminta, menanyakan pada tim pemeriksa, seperti minta legalitas, validitas, data pajak, dan rasionalitas hitungan pajak,” ucap dia.

Setelah bertemu tim pemeriksa pajak, Veronika mengaku mendapatkan hitungan kewajiban pajak Bank Panin.

“Saya dapat surat keterangan pajak (SKP) sekitar Rp 300 miliar,” ucap dia.

Veronika juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sementara itu, jaksa menduga Angin dan Dadan menerima suap senilai Rp 57 miliar untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

Jaksa menduga uang itu didapatkan keduanya dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad.

Suap diduga diberikan oleh kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/16/15371801/hakim-dalami-motif-mantan-komisaris-pt-panin-investment-bantu-urus-pajak

Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke