Salin Artikel

Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk, Kejagung Periksa Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menarik sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memudahkan pemeriksaan fungsional.

Hal ini menyusul pengambilalihan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh istri terhadap suaminya yang gemar mabuk, CYC. Dalam kasus ini, istri berinisial V dituntut satu tahun penjara.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil eksaminasi khusus oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap penanganan perkara.

"Terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Selasa (16/11/2021).

Pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Kemudian, perkara akan ditangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Leonard mengungkapkan, eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan jaksa penuntut umum.

Menurut dia, dari hasil eksaminasi khusus, Kejagung menemukan bahwa sejak tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Selanjutnya, tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II angka 1 butir 6 dan butir 7.

Penanganan perkara juga disebut tidak sesuai dengan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.

"Juga tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim. Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leonard.

Diberitakan, Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus KDRT psikis kepada suaminya, CYC. Tuntutan dibacakan oleh JPU Glendy Rivano dalam persidangan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021).

Valencya pun mengutarakan keberatannya dan mengaku dikriminalisasi. Hakim ketua meminta Valencya menyampaikan keberatan itu melaui pledoi atau sidang pembelaan.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya di hadapan majelis hakim.

Seusai persidangan, JPU Glendy Rivano menyatakan, kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Glendy mengatakan, CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.

"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b,” kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/16/11551561/kasus-istri-marahi-suami-pemabuk-kejagung-periksa-asisten-tindak-pidana-umum

Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke