Salin Artikel

Maskur Husain Bantah Terima Uang untuk Urus Perkara di KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maskur Husain, membantah telah menerima suap untuk mengurus suatu perkara korupsi agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Maskur saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

“Selain perkara Rita Widyasari (Eks Bupati Kutai Kartanegara) itu, semua perkara kan belum ada tersangkanya. Itu mengurus, mengawal, memantau proses, tujuannya apa?” tanya jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/11/2021).

“Pendampingan, sebagaimana diatur dalam undang-undang kita mendampingi klien,” jawab Maskur.

Namun, advokat itu mengaku menerima uang dari Robin untuk mendampingi para klien jika statusnya telah menjadi tersangka.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Maskur menyampaikan telah menerima uang agar mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Azis telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK.

Perkara yang sedang ditangani KPK yakni terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Jaksa lalu mencecar Maskur karena tidak puas dengan jawabannya.

“Iya pendampingan itu kan proses, tujuannya apa?” tanya jaksa.

“Ya pendampingan, mungkin saya akan berbeda pendapat dengan semua lawyer karena menurut saya namanya lawyer mendampingi kliennya,” jawab Maskur.

Jaksa kemudian menunjukkan surat pengajuan justice collaborator (JC) yang dibuat kuasa hukum Maskur.

“Ini dalam surat ini disebutkan bahwa saudara siap menjadi JC karena telah mengakui kejahatannya, pertanyaan saya kemudian, kejahatan apa yang saudara akui?” kata jaksa.

Maskur berkilah hanya meminta kuasa hukumnya membuat surat itu namun belum mengecek isinya. Ia bahkan mengatakan tak paham dengan kejahatan yang diakui itu.

“Saya belum bisa menyimpulkan,” tutur Maskur.

Dalam perkara ini Maskur dan Robin diduga menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dari lima pihak.

Pertama, mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, lalu mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Kemudian dari kader Partai Golkar Aliza Gunado serta Azis Syamsuddin. Selanjutnya dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.

Jaksa mendakwa Maskur dan Robin dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/15/18590301/maskur-husain-bantah-terima-uang-untuk-urus-perkara-di-kpk

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke