Salin Artikel

Dukung Permendikbud PPKS, Setara Institute: Kekerasan Seksual Meningkat, tetapi Tidak Ada Jaminan Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute mendukung penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peneliti Setara Institute, Sayyidatul Inisiyah, mengatakan, saat ini kasus kekerasan seksual semakin meningkat, tetapi tidak ada jaminan kepastian hukum yang komprehensif.

"Tidak ada payung hukum yang memang secara komprehensif mengatur bagaimana langkah pencegahan sampai dengan bagaimana upaya penanganan kekerasan seksual," kata Sayyidatul dalam diskusi virtual MNC Trijaya, Sabtu (13/11/2021).

Berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2020 yang dihimpun Setara Institute, tercatat ada peningkatan kekerasan seksual terhadap perempuan, khususnya di saat pandemi Covid-19.

Sementara itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di DPR masih stagnan dan belum selesai.

Oleh karena itu, Setara Institute menilai masih ada kekosongan hukum yang saat ini untuk menjawab terkait permasalahan kekerasan seksual.

"Memang saat ini sudah darurat kekerasan seksual terhadap perempuan," ucapnya.

Terkait adanya perdebatan soal ketentuan consent atau persetujuan, Sayyidatul berpendapat memang sulit untuk mengatur hal yang berkaitan dengan ranah privat.

"Dan kami rasa juga negara bukan dalam kapasitas terlalu mengintervensi ranah privat seseorang. Biarkanlah itu menjadi hubungan antara individu tersebut dengan Tuhannya," kata dia.

"Tetapi, melalui permen itu, negara mencoba mengakomodasi ketika ada peristiwa yang mengganggu ketenteraman masyarakat," tuturnya.

Adapun Permendikbud Ristek 30/2021 diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

Beleid ini mengatur kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam Pasal 5, setidaknya dicatat ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut.

Beberapa di antaranya berupa melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak mendapatkan persetujuan (consent) korban.

Kemudian, tindakan diskriminasi atau pelecehan yang berintensi seksual, baik melalui ujaran, tatapan, ataupun virtual.

Selanjutnya, tindakan memaksa serta memperdayai korban untuk melakukan aktivitas seksual hingga melakukan aborsi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/13/15384231/dukung-permendikbud-ppks-setara-institute-kekerasan-seksual-meningkat-tetapi

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke