JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan vonis terhadap aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Agenda sidang rencananya dimulai pukul 10.30 WIB.
"Sidang perkara pidana Jumhur Hidayat akan dilaksanakan pada Kamis, 11 November 2021 dengan agenda pembacaan putusan," kata kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jumhur dengan pidana penjara tiga tahun. Jaksa meyakini jumhur bersalah dalam kasus ini.
Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Agung beranggapan Jumhur melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jaksa juga meminta majelis hakim membebani biaya perkara Rp 5.000 kepada Jumhur.
Jumhur terjerat kasus pidana setelah mengunggah kicauan di Twitter yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2020.
Adapun twit Jumhur terkait pendapatnya yang menyebut bahwa RUU Cipta Kerja diterbitkan untuk primitive investor dan pengusaha rakus.
Unggahan Jumhur tersebut mengomentari berita di Kompas.com yang berjudul 35 Investor Asing Nyatakan Keresahan terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/11/11323631/hari-ini-jumhur-hidayat-hadapi-vonis-kasus-dugaan-penyebaran-hoaks