AHY mengatakan, jika Partai Demokrat dibaratkan sebagai sebuah aset properti, ia adalah pemilik sertifikatnya hingga 2025 mendatang.
"Jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025," kata AHY dalam keterangan video, Rabu (10/11/2021).
Sementara itu, Herzaky mengatakan, Moeldoko tidak pernah mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan "properti" tersebut.
"Jadi tidak ada hak apa pun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," kata AHY.
Adapun hal ini disampaikan AHY saat merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak menolak judicial review (JR) atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan eks kader Partai Demokrat.
Menurut AHY, JR AD/ART Partai Demokrat merupakan akal-akalan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang dipimpin Moeldoko melalui proxy-nya dibantu oleh advokat Yusril Ihza Mahendra.
"Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah," kata AHY.
Diberitakan, MA memutuskan tidak menerima permohonan uji materi atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.
MA menolak uji materi karena tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.
Sebab, AD/ART partai tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol (partai politik) yang bersangkutan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Rabu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/10/16472581/ahy-moeldoko-tidak-berhak-ganggu-rumah-tangga-partai-demokrat