Salin Artikel

Sidang Dugaan Suap Kasus Pajak, Saksi Sebut Ada Perbedaan Penghitungan Wajib Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Naufal Binnur mengatakan ada perbedaan jumlah kewajiban pajak yang mesti dibayarkan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Naufal adalah manager Forsite Consulting, konsultan pajak yang sempat digunakan oleh PT GMP.

Perbedaan itu terkait penghitungan kewajiban pajak PT GMP yang dihitung oleh Forsite Consulting, dengan hasil pemeriksaan tim pemeriksa pajak.

Padahal, berdasarkan tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) mestinya pajak yang dibayarkan PT GMP hanya berkisar Rp 4 hingga Rp 5 miliar.

“Terkait tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) menurut kami tambahannya Rp 4 sampai Rp 5 miliar. Itu menurut kami,” terang Naufal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Dalam persidangan ini, Naufal dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Dalam kesaksiannya, Naufal mengatakan bahwa petugas pajak datang lagi dan meminta tambahan pembayaran pajak senilai Rp 20 miliar.

“Setelah submit SPT tahunan, kantor pajak datang lagi untuk audit, lalu ada tambahan Rp 20 miliar lagi,” ungkap Naufal.

Mendengar keterangan itu hakim kemudian mencecar Naufal kembali.

“Setelah diaudit pemeriksa pajak tadi?,” tanya hakim.

“Iya Pak,” tutur Naufal.

Meski ada perbedaan perhitungan, Naufal menceritakan bahwa PT Gunung Madu Plantations tidak mengajukan keberatan.

Namun dalam persidangan, Naufal mengaku tak mengetahui alasan PT GMP tak melakukan upaya banding atau keberatan atas SPHP pemeriksa pajak itu.

Diketahui dalam perkara ini Angin dan Dadan didakwa menerima suap senilai total Rp 57 miliar.

Suap diduga diterima dari tiga pihak. Pertama, dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Kedua, penerimaan suap dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati.

Terakhir, diduga keduanya menerima suap dari konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Jaksa mendakwa Angin dan Dadan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Jika terbukti keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/09/15202631/sidang-dugaan-suap-kasus-pajak-saksi-sebut-ada-perbedaan-penghitungan-wajib

Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke