Salin Artikel

DPR Didesak Dalami Isu Kekayaan dan Dugaan Pelanggaran HAM Andika Perkasa dalam Fit and Proper Test

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR RI harus mendalami soal isu kekayaan dan dugaan keterlibatan Jenderal Andika Perkasa dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon panglima TNI.

Adapun, Komisi I DPR RI menggelar kegiatan fit and proper test terhadap calon tunggal Panglima TNI Andika Perkasa pada Sabtu (6/11/2021) hari ini.

“Dan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN, harus menjadi bagian penting dalam materi pembahasan fit and proper test,” tulis perwakilan koalisi dari Lembaga Imparsial, Hussein Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

Koalisi juga meminta proses fit and proper test harus dilakukan terbuka agar bisa mendapat pengawasan dan partisipasi publik sehingga rentan terjadi kolusi dan nepotisme.

Lebih lanjut, koalisi sektor keamanan ini mendesak dugaan keterkaitan Andika Perkasa dalam pelanggaran HAM pembunuhan tokoh Papua Theiys Hiyo Eluay perlu diperdalam secara serius oleh DPR.

Menurut dia, penghormatan terhadap HAM sendiri menjadi poin penting dalam profesionalitas TNI, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 huruf d UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Selain itu, koalisi ini menyorot, adanya kepemilikan harta kekayaan yang fantantis dan ketidakpatuhan Jenderal Andika yang baru melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tahun ketiga selama menjabat sebagai KSAD.

Hal ini dinilainya sebagai bentuk lemahnya integritas dan komitmen Andika Perkasa terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Terkait hal-hal ini, koalisi mendesak DPR lebih dahulu meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo terkait pengajuan Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Selain itu, DPR juga didesak menolak usulan pencalonan Jenderal Andika Perkasa sebagai panglima TNI.

Mereka berharap panglima TNI yang baru mempunyai rekam jejak menghormati HAM dan berkomitmen untuk memastikan penghormatan HAM.

“DPR secara tegas menolak usulan pencalonan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru sebagaimana hak DPR dalam Pasal 13 Ayat (7) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” tulisnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini diantaranya adalah Kontras, Imparsial, LBH Jakarta, HRWG, Setara Institute, Public Virtue Research Institute, Amnesty International Indonesia, Inisiatif Untuk Demokrasi dan Keamanan (IDeKa), Indonesia Corruption Watch (ICW), ELSAM, PBHI Nasional, LBHM, LBH Pers, hingga ICJR.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi menyebutkan, isu kekayaan fantastis Andika serta dugaan pelanggaran HAM Andika kemungkinan besar tidak akan ditanyakan dalam FPT.

Menurut Bobby, kekayaan Andika yang mencapai Rp 179,9 miliar tidak akan dipersoalkan karena pemeriksaan atas kekayaan tersebut merupakan wewenang lembaga lain.

Politikus Partai Golkar itu melanjutkan, dugaan keterlibatan Andika pada pembunuhan aktivis HAM asal Papua, Theys Eluay, juga tidak akan ditanyakan dalam FPT.

Bobby berpendapat, kasus itu sudah selesai karena telah sudah ada anggota TNI yang dihukum.

"Proses yang sering ditanyakan tersebut sebenarnya sudah selesai semua, sudah ada yang ditindak ya, ada 4 perwira dan 3 prajurit sehingga pertanyaan mengenai hal-hal tersebut tidak akan ada," kata Bobby di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/06/10252861/dpr-didesak-dalami-isu-kekayaan-dan-dugaan-pelanggaran-ham-andika-perkasa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke