Sebelumnya, Wiratmaja tak memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018.
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).
Ali mengatakan, penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan kedua untuk Wiratmaja pada Jumat 5 November 2021.
"Pemeriksaan bertempat di Geung KPK Merah Putih," ucap dia.
Terkait pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Nyoman Wirna Ariwangsa pada Jumat (29/10/2021).
KPK juga memeriksa Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017, I Made Sumerta Yasa dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan tahun 2016-sekarang, I Made Yasa.
Selain itu, Kepala Dinas PUPR Kab Tabanan I Made Yudiana, Kepala Dinas Kesehatan Kab Tabanan I Nyoman Suratmika, dan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kab Tabanan Ida Bagus Wiratmaja.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Kab Tabanan tahun 2008-2012 dan 2017, Kepala Dinas Pariwisata Kab Tabanan tahun 2012-2017 I Wayan Adnyana dan Pemilik Jayaprana Production, I Putu Adnya Semapta.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2016, anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2014 I Putu Eka Putra Nurcahyadi, serta Direktur Utama PT Sinarbali Binakarya, I Wayan Mahardika juga diperiksa KPK.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran dan peruntukkan dari Dana Insentif Daerah (DID) Kab Tabanan, Bali," kata Ali.
KPK pun telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
Kendati demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," ucap Ali.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/03/12094131/kpk-minta-dosen-udayana-dewa-nyoman-wiratmaja-kooperatif-penuhi-panggilan