Salin Artikel

Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR atau Antigen, Anggota DPR: Ngukurnya Bagaimana?

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap aturan wajib tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau waktu tempuh 4 jam.

Menurut Rahmad, aturan tersebut memang cukup sulit ditegakkan karena belum ada mekanisme untuk mengecek mana kendaraan yang sudah menempuh jarak 250 km atau waktu 4 jam.

"Memang tidak mudah menegakkan aturan setiap 250 kilometer itu, bagaimana pencatatannya, apakah berdasarkan plat nomor, kan tidak mungkin juga. Bagaimana mengukur awalnya 0 kilometer menjadi 250 kilometer per 4 jam, itu juga sulit kontrolnya," kata Rahmad saat dihubungi, Selasa (2/11/2021).

Rahmad berpendapat, aturan pengetatan perjalanan memang dibutuhkan untuk mencegah gelombang ketiga penularan Covid-19 yang dikhawatirkan terjadi pada akhir tahun nanti.

Oleh sebab itu, ia meminta agar aparat memastikan ketentuan tersebut benar-benar ditegakkan dan diawasi dengan ketat meski implementasinya dianggap sulit.

"Karena ini sudah ada aturan, tidak boleh wibawa itu menjadi lemah, aturan pemerintah menjadi tidak berwibawa ketika aturan pelaksanannya tidak dijalankan atau tidak ditegakkan," ujar politikus PDI-P itu.

Ia pun berpandangan, aturan ini hendaknya cukup diterapkan hingga akhir tahun 2021 atau awal tahun 2022 demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Sehingga ketika nanti kita lalui bersama dengan baik, cukup kita kendalikan, saya kira aturan itu bisa kita ubah lagi. Artinya tidak saklek ya," kata Rahmad.

SE Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 mengatur bahwa dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya.

Budi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan.

Sementara itu, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/02/12302191/perjalanan-darat-250-km-wajib-pcr-atau-antigen-anggota-dpr-ngukurnya

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke