Hal itu, ia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.
Awalnya, jaksa bertanya kepada Taufik apakah dia pernah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK terkait perkara pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.
“Pernah 2 kali. Pertama sekitar bulan Juli 2017, kedua tahun 2020 bulan Maret,” ujar Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
Kemudian, jaksa menanyakan soal Pemkab Lampung Tengah yang mengajukan DAK ke pemerintah pusat pada APBNP tahun 2017.
“Iya, pada April 2017 Lampung Tengah mengajukan proposal dana alokasi khusus untuk APBNP 2017 ke pemerintah pusat,” jawab taufik.
Jaksa pun menanyakan hubungan antara saksi yang menjabat Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan DAK Lampung Tengah.
“Saya yang menyiapkan proposalnya atas perintah Pak Bupati,” ucapnya menjawab pertanyaan jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga mempertanyakan keterkaitan antara Azis Syamsuddin dengan DAK Lampung Tengah.
Taufik pun mengaku awalnya tidak mengenal siapa Azis. Namun, seseorang bernama Edi Sujarwo yang merupakan orang kepercayaan Azis yang memperkenalkannya.
“Waktu itu belum mengenal. Saya diajak oleh Edi Sujarwo di bulan Juli 2017 untuk bertemu Pak Azis,” ucap Taufik.
“Saudara kenal Aliza Gunado?,” lanjut Jaksa.
“Kenal,” jawab Taufik.
Taufik pun menjelaskan bahwa dirinya dikenalkan kepada Aliza oleh seorang konsultan bernama Darius yang merupakan temannya di Lampung Tengah.
Menurut Darius, ucap dia, Aliza bisa membantu mengurus tambahan DAK di Lampung Tengah.
“Dia kasih tahu bahwa ada orang dari Jakarta yang bisa membantu mengurus tambahan DAK Lampung Tengah namanya Aliza Gunado,” jelas Taufik.
Taufik pun mengaku pada bulan April 2017 dirinya bertemu dengan Aliza di sebuah Cafe di Bandar Lampung.
“Dia beritahu kalau Lampung Tengah mau dapat tambahan DAK harus ajukan proposal ke Kemenkeu, PU, Bappenas, dan DPRD termasuk Banggar,” ungkap Taufik.
“Aliza juga memperkenalkan diri bahwa dia orangnya Pak Azis Syamsuddin,” lanjut dia.
“Gimana kata-kata Aliza?,” tanya jaksa
“Waktu ketemu dia memperkenalkan diri namanya Aliza, bahwa dia waktu itu dia bilang kalau enggak salah orang kepercayaan Pak Azis,” ucap Taufik.
“Sehingga disarankan untuk mengurus proposal?,” tanya jaksa
“Iya. Kalau pengajuan proposal sebelum ketemu, (harus) sudah mengajukan proposal. Dia (Aliza) bilang ajukan proposal lewat dia,” ucap Taufik.
“Akhirnya saksi mengajukan proposal ke Aliza?,” tanya jaksa
“Iya. Setelah proposal selesai saya bawa ke Jakarta bersama kabid-kabid saya bertemu dengan Aliza di Gedung DPR,” terang Taufik.
Terkait perkara ini, Azis ditetapkan tersangka kasus dugaan suap kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah
Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu tengah diselidiki KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/01/13413941/eks-kadis-bina-marga-lampung-tengah-jelaskan-kronologi-dak-yang-diduga