Salin Artikel

Dampak Putusan MA, Syarat Koruptor Harus Jadi Justice Collaborator demi Dapat Remisi Dihilangkan

Hal ini menjadi salah satu penilaian MA terkait dengan keputusan MA yang mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 atau yang dikenal dengan PP pengetatan remisi koruptor.

Adapun, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Subowo dan empat rekannya yang saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas IA, Bandung, Jawa Barat.

Para pemohon mengajukan uji konsideran dan Pasal 34A ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43A Ayat 1 huruf a, serta Pasal 43A Ayat (3) PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak-hak Narapidana.

Permohonan tersebut diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Supandi dengan hakim anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, pada Rabu (28/10/2021).

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan majelis hakim.

Menurut dia, majelis hakim mengutip fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, tetapi juga menjadi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice atau model hukum yang memperbaiki.

Ia melanjutkan, narapidana juga harus dlihat sebagai subyek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya.

Narapidana, kata dia, dapat melakukan kekhilafan yang membuatnya dipidana sehingga tidak harus diberantas.

"Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum," ujar Andi seperti dikutip Kompas.id, Kamis (29/10/2021).

Atas pertimbangan itu, MA menilai remisi harus diberikan tanpa pengecualian atau berlaku sama kepada warga binaan.

Hal ini pun membuat isi dari dalam PP No 99/2012 harus mempunyai semangat dan sebangun dengan upaya memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial, serta konsep keadilan restoratif.

"Berkaitan dengan hal tersebut, sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," kata Andi mengutip pertimbangan majelis.


Selain itu, kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan.

Menurut Majelis, kewenangan tersebut tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain.

Secara terpisah, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai, putusan MA tersebut semakin menunjukkan bahwa saat ini bangsa tengah mengalami kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.

Padahal, menurut dia, pada era Reformasi bangsa ini telah bersepakat bahwa korupsi harus diberantas.

Maka itu, dibentuklah instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sekarang satu per satu hasil reformasi itu dilumpuhkan. KPK mati suri setelah perubahan UU, pengetatan remisi dihilangkan. Sehingga, kita akan mengalami lagi obral remisi. Kita semakin permisif terhadap pelaku korupsi," ujar Denny.

Adapun dalam, PP Nomor 99/2012 menyatakan seorang narapidana narkotika, korupsi, dan terorisme yang ingin mendapatkan remisi harus memenuhi syarat di antaranya, narapidana harus berstatus sebagai justice collaborator hingga harus membayar lunas denda dan uang pengganti.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/30/15542041/dampak-putusan-ma-syarat-koruptor-harus-jadi-justice-collaborator-demi-dapat

Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke