Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang diajukan secara daring, Rabu (27/10/2021).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Mahkamah menilai, pemblokiran dan pemutusan internet tidak ada kaitannya dengan inkonstitusional norma.
Selain itu, Mahkamah juga menilai negara berkewajiban untuk melindungi kepentingan umum dalam segala bentuk gangguan dalan menggunakan ITE atau dokumen elektronik.
Apabila ada pemblokiran dan pemutusan internet, maka pemerintah disebut Mahkamah sudah memiliki cara untuk melakukan pemulihan dengan cepat.
Maka dari itu, MK menilai pemblokiran internet tidak bertentangan dengan UU Dasar 1945 seperti yang didalilkan pemohon.
Sebelumnya, AJI bersama seorang warga Jayapura, Papua, bernama Arnoldus Berau menggugat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke MK.
Berdasarkan dokumen permohonan yang diunggah di laman MK RI pada Kamis (23/9/2020), diketahui bahwa pemohon mempersoalkan Pasal 40 Ayat (2b) UU ITE.
Pasal tersebut berbunyi: "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum".
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/27/16160681/tolak-gugatan-uu-ite-mk-nilai-pemutusan-internet-papua-oleh-pemerintah