Salin Artikel

UNJ Akan Ubah Aturan Pemberian Gelar Doktor Kehormatan, Aliansi Dosen: Ada Kepentingan Non-akademik

Presidium Aliansi Dosen UNJ yakni Ubedilah Badrun, Abdhil Mughis Mudhofir, Abdi Rahmat, dan Rakhmat Hidayat berpendapat, perubahan aturan tersebut dilandasi dengan adanya kepentingan pribadi non-akademik.

"Kami menilai, ngototnya UNJ mengubah pedoman yang telah diputuskan memperkuat analisis bahwa 'ada udang di balik batu'," kata Ubedilah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10/2021).

Menurut Aliansi, jika UNJ ingin memberikan gelar doktor honoris causa kepada orang yang bukan pejabat atau mantan pejabat, tidak perlu melakukan perubahan aturan.

"Ada kepentingan non-akademik seperti politik balas budi atau kepentingan materiil lainnya di balik pemberian gelar kepada Wakil Presiden Mar'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir," ujar Ubedilah.

Adapun Aliansi Dosen UNJ sebelumnya mendapat informasi bahwa pimpinan di universitasnya akan membahas soal pengajuan kembali gelar doktor honoris causa ke Ma’ruf Amin dan Erick Thohir pada Kamis (14/10/2021).

Pihak UNJ juga sudah menyatakan akan melakukan perubahan aturan terkait pemberian gelar kehormatan.

Salah satu argumen UNJ mengatakan bahwa pedoman yang ada sudah tidak berkesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 27 dan Permenristek Dikti Nomor 65 Tahun 2016.

Menurut Ubedilah, pimpinan UNJ gagal memahami isi Pasal 27 UU 12/2012.

Isi pasal tersebut menuliskan bahwa perguruan tinggi berhak memberikan gelar doktor kehormatan kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri.

"Kami menilai rektor hanya mengambil ayat 1 saja. Padahal, dalam Pasal 27 itu ada ayat 2 yang berbunyi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai gelar doktor kehormatan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen)," ujar dia.


Sedangkan, menurut Ubedilah, dalam Permenristek Dikti Nomor 65 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

Maka dari itu, ia menilai Pedoman Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa yang ada di UNJ sudah sesuai dan memiliki dasar hukum yang kuat serta sah berlaku di UNJ.

"Jadi pedoman penganugerahan gelar Doktor Kehormatan itu adalah aturan yang sah yang berlaku di UNJ yang sudah diputuskan dalam Rapat Pleno Senat Univetsitas sebagai majelis keputusan tertinggi Universitas pada tanggal 10 Maret 2021," ucapnya.

Ia mengungkapkan, rapat pleno Senat Universitas pada tanggal 10 Maret 2021 telah menghasilkan ketentuan baru, yang menyatakan bahwa UNJ tidak memberikan gelar doktor honoris causa kepada pejabat.

Ubedilah menegaskan, ketentuan baru itu bersifat progresif.

"Sebab, selama ini pemberian gelar Dr HC banyak diberikan kepada pejabat karena ada kepentingan pragmatis dan dijadikan instrumen transaksional antara elite kampus dan elite penguasa," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/12481821/unj-akan-ubah-aturan-pemberian-gelar-doktor-kehormatan-aliansi-dosen-ada

Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke