Pemerintah menyatakan, kini sudah tidak ada daerah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4.
Berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terdapat beberapa kabupaten/kota di Pulau Kalimantan yang ditetapkan dalam kategori PPKM level 3.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Daerah yang masuk kriteria level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Berikut daftar wilayah PPKM Level 3 di Kalimantan hingga 8 November 2021:
Kalimantan Barat
1. Kabupaten Sambas
2. Kabupaten Mempawah
3. Kabupaten Sanggau
4. Kabupaten Ketapang
5. Kabupaten Sintang
6. Kabupaten Kapuas Hulu
7. Kabupaten Bengkayang
8. Kabupaten Landak
9. Kabupaten Sekadau
10. Kabupaten Melawi
11. Kabupaten Kubu Raya
Kalimantan Tengah
1. Kabupaten Kapuas
2. Kabupaten Barito Selatan
3. Kabupaten Barito Utara
4. Kabupaten Katingan
5. Kabupaten Seruyan
6. Kabupaten Gunung Mas
7. Kabupaten Murung Raya
8. Kabupaten Barito Timur
Kalimantan Selatan
1. Kabupaten Tanah Laut
2. Kabupaten Kotabaru
3. Kabupaten Banjar
4. Kabupaten Barito Kuala
5. Kabupaten Tapin
6. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
7. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
8. Kabupaten Hulu Sungai Utara
9. Kabupaten Tabalong
10. Kabupaten Balangan
Kalimantan Timur
1. Kabupaten Paser
2. Kabupaten Berau
3. Kabupaten Kutai Barat
4. Kabupaten Kutai Timur
5. Kabupaten Penajam Paser Utara
6. Kota Bontang
Kalimantan Utara
1. Kabupaten Bulungan
2. Kabupaten Malinau
3. Kabupaten Tana Tidung
4. Kota Tarakan
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/09030791/diperpanjang-hingga-8-november-ini-daftar-ppkm-level-3-di-pulau-kalimantan