JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap (Komnas) Perempuan Siti Aminah Tardi menegaskan, kondisi mental seseorang tidak bisa menjadi dasar penghentian penyelidikan suatu kasus.
Hal itu ia katakan terkait hasil pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) dari ibu yang tiga anaknya diduga diperkosa ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Kondisi mental seseorang juga tidak boleh menjadi dasar penghentian penyelidikan atau penghakiman terhadap kondisi kesehatan mental," kata Aminah dalam konferensi persnya secara daring, Senin (18/10/2021).
Aminah mengatakan, dalam perkembangan kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur menunjukkan kesan bahwa hasil VeRP terhadap Ibu korban justru digunakan untuk melemahkan kesaksian pada kasus tersebut.
Padahal, lanjut dia, kondisi ini mungkin terjadi sebagai dampak psikologis, sehingga perlu didukung pemulihannya.
"Hambatan yang dialami dalam kasus ini menjadi gambaran pentingnya pembaruan hukum acara pidana, khususnya pembuktian kasus kekerasan seksual," ujarnya.
Pembaruan ini, tambah Aminah dapat diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang menjamin keterangan korban atau saksi orang dengan disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan korban atau saksi non-disabilitas.
Serta ketentuan saksi yang tidak disumpah dalam KUHAP dikecualikan terhadap keterangan korban atau saksi anak dan orang dengan disabilitas.
"Demikian halnya klarifikasi yang menyebutkan nama ibu para korban menunjukkan pentingnya jaminan hak saksi dan korban kekerasan seksual atas perlindungan identitas pribadi dan sanksi kepada pihak-pihak yang menginformasikan dan menyebarluaskan identitas saksi dan korban," ungkapnya.
"Penting juga diingat bahwa penyebutan nama orang tua pada kasus anak korban kekerasan seksual merupakan pelanggaran terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 19," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/18/17145381/komnas-perempuan-kondisi-mental-seseorang-tidak-boleh-jadi-dasar-penghentian