Salin Artikel

Beri Uang Rp 60,5 Juta ke Robin, Rita Widyasari Sebut Biaya Kemanusiaan

Dalam kesaksiannya, Rita mengaku memberikan uang tersebut diluar kesepakatan Rp 10 miliar untuk mengurus pengembalian aset dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap dan gratifikasi tahun 2017.

“Kepada Pak Robin saya tidak bayar royalti tapi biaya kemanusiaan, ibunya sakit Covid-19 minta bantu uang, saya transfer ke rekening beliau,” terang Rita dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).

Rita hadir dalam persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain.

Lebih lanjut, Rita menerangkan bahwa Robin lebih dari satu kali meminta uang untuk kebutuhan pribadinya.

“Kemudian ada lagi saudara meninggal, ada lagi minta untuk perjalanan ke Medan, untuk istrinya melahirkan atau apalah, pokoknya totalnya Rp 60,5 juta,” tutur dia.

Jaksa kemudian bertanya untuk menggali motif pemberian uang tersebut.

“Bukan untuk lawyer fee tapi saudara berikan uang?,” sebut jaksa.

“Beliau minta bantuan, saya pernah jadi Bupati Pak. Saya membantu orang itu biasa,” terangnya.

Jaksa membeberkan bahwa transaksi Rp 60,5 juta itu dilakukan secara bertahap sebanyak 6 kali yaitu pada 22 Januari 2021 senilai Rp 25 juta, 11 Februari 2021 dengan nilai Rp 10 Juta, kemudian Rp 7,5 juta pada 27 Februari 2021,

Lalu sejumlah Rp 10 juta pada 7 April 2021, Rp 3 juta pada 12 April 2021, terakhir senilai Rp 5 juta pada 16 April 2021.

“Yang menentukan nominalnya siapa?” tutur jaksa.

“Yang Rp 25 juta (Robin) minta, kalau yang Rp 3 sampai Rp 5 juta saya yang berikan,” ungkap Rita.

Diberitakan sebelumnya Robin dan Maskur menetapkan biaya Rp 10 miliar pada Rita untuk mengurus perkaranya.

Keduanya menjanjikan akan membantu mengembalikan 19 aset Rita yang disita KPK dan membantu proses PK di MA terkait perkara suap dan gratifikasi tahun 2017.

Sementara itu, jaksa menduga Rita telah memberikan suap Rp 5,197 miliar.

Namun dalam kesaksian Rita mengaku tak memberikan suap secara tunai, namun dengan menjaminkan tiga aset miliknya, yaitu dua rumah di Bandung dan satu apartemen di Jakarta.

Diketahui Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/18/16272951/beri-uang-rp-605-juta-ke-robin-rita-widyasari-sebut-biaya-kemanusiaan

Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke