Salin Artikel

Beri Uang Rp 60,5 Juta ke Robin, Rita Widyasari Sebut Biaya Kemanusiaan

Dalam kesaksiannya, Rita mengaku memberikan uang tersebut diluar kesepakatan Rp 10 miliar untuk mengurus pengembalian aset dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap dan gratifikasi tahun 2017.

“Kepada Pak Robin saya tidak bayar royalti tapi biaya kemanusiaan, ibunya sakit Covid-19 minta bantu uang, saya transfer ke rekening beliau,” terang Rita dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).

Rita hadir dalam persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain.

Lebih lanjut, Rita menerangkan bahwa Robin lebih dari satu kali meminta uang untuk kebutuhan pribadinya.

“Kemudian ada lagi saudara meninggal, ada lagi minta untuk perjalanan ke Medan, untuk istrinya melahirkan atau apalah, pokoknya totalnya Rp 60,5 juta,” tutur dia.

Jaksa kemudian bertanya untuk menggali motif pemberian uang tersebut.

“Bukan untuk lawyer fee tapi saudara berikan uang?,” sebut jaksa.

“Beliau minta bantuan, saya pernah jadi Bupati Pak. Saya membantu orang itu biasa,” terangnya.

Jaksa membeberkan bahwa transaksi Rp 60,5 juta itu dilakukan secara bertahap sebanyak 6 kali yaitu pada 22 Januari 2021 senilai Rp 25 juta, 11 Februari 2021 dengan nilai Rp 10 Juta, kemudian Rp 7,5 juta pada 27 Februari 2021,

Lalu sejumlah Rp 10 juta pada 7 April 2021, Rp 3 juta pada 12 April 2021, terakhir senilai Rp 5 juta pada 16 April 2021.

“Yang menentukan nominalnya siapa?” tutur jaksa.

“Yang Rp 25 juta (Robin) minta, kalau yang Rp 3 sampai Rp 5 juta saya yang berikan,” ungkap Rita.

Diberitakan sebelumnya Robin dan Maskur menetapkan biaya Rp 10 miliar pada Rita untuk mengurus perkaranya.

Keduanya menjanjikan akan membantu mengembalikan 19 aset Rita yang disita KPK dan membantu proses PK di MA terkait perkara suap dan gratifikasi tahun 2017.

Sementara itu, jaksa menduga Rita telah memberikan suap Rp 5,197 miliar.

Namun dalam kesaksian Rita mengaku tak memberikan suap secara tunai, namun dengan menjaminkan tiga aset miliknya, yaitu dua rumah di Bandung dan satu apartemen di Jakarta.

Diketahui Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/18/16272951/beri-uang-rp-605-juta-ke-robin-rita-widyasari-sebut-biaya-kemanusiaan

Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke