Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik berpendapat kedua tersangka kooperatif.
"Saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Tentu karena penyidik beralasan tersangka koperatif dan tidak melarikan diri," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (14/10/2021).
Ramadhan menyebutkan, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara Aakar dan Tias. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Masih dalam pemberkasan oleh penyidik, segera dirampungkan untuk dilakukan pengiriman berkas ke jaksa penuntut umum," ucapnya.
Aakar dan Tias diduga mengarahkan klien PT Jouska untuk membeli saham dan reksadana PT Sentral Mitra Informatika Tbk yang kemudian nilainya anjlok.
Belakangan, terungkap bahwa MSI adalah perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan PT Jouska. Para klien yang merasa dirugikan pun melaporkan Aakar ke polisi.
Berdasarkan empat laporan yang ditindaklanjuti polisi, total kerugian dari pelapor tersebut mencapai Rp 6 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.
Kemudian terkait dengan TPPU, keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/15/08094291/jadi-tersangka-tppu-ceo-jouska-aakar-abyasa-tak-ditahan-polisi