Salin Artikel

13 Jabatan Dipegang Luhut sejak 2014, 7 Masih Aktif

JAKARTA, KOMPAS.com - Luhut Binsar Pandjaitan tampaknya menjadi sosok yang sangat dipercaya oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hal ini terlihat dari sejumlah jabatan yang diembankan oleh Jokowi kepada Luhut di era pemerintahannya, baik pada periode pertama maupun kedua.

Bahkan, beberapa kali Luhut pernah tercatat merangkap jabatan. Ia diketahui menjabat sebagai menteri, tetapi ia juga dipercaya Jokowi untuk mengisi sejumlah posisi penting lainnya.

Di bawah ini Kompas.com rangkum sederet jabatan yang diembankan oleh Jokowi kepada Luhut sejak 2014 hingga sekarang.

Kepala Staf Kepresidenan (2014-2015)

Pada periode pertama, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 31 Desember 2014. 

Sebagai Kepala Staf Keprisedenan, Luhut melaksanakan sejumlah fungsi, di antaranya pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden.

Kemudian penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan, dan percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional serta pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.

Luhut diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan hingga 1 September 2015. Setelah itu, posisinya digantikan oleh Teten Masduki.

Menko Polhukam (2015-2016)

Saat menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Luhut tercatat merangkap jabatan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Luhut dilantik oleh Jokowi sebagai Menko Polhukam pada 12 Agustus 2015 di Istana Negara, Jakarta. Ketika itu, Luhut menggantikan pejabat lama, yaitu Tedjo Edhy Purdijatno.

Menko Kemaritiman (2016-2019)

Pada 27 Juli 2016, Jokowi melantik Luhut sebagai Menko Kemaritiman. Kala itu, Luhut menggantikan posisi Rizal Ramli.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim (2016)

Saat menjabat sebagai Menko Kemaritiman, Luhut juga ditunjuk oleh Jokowi sebagai Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim (menteri sementara waktu) pada 15 Agustus 2016.

Ketika itu Luhut menggantikan posisi Arcandra Tahar yang bermasalah terkait kepemilikan paspor ganda, yakni dari Amerika Serikat (AS) dan Indonesia. Luhut mengemban posisi Menteri ESDM selama dua bulan.

Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (2018-sekarang)

Pada 17 September 2018, Jokowi kemudian menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Penunjukan Luhut disahkan lewat Keppres No. 24 Tahun 2018. Tugas tim yang dipimpin Luhut ialah memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahapan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.

Tim tersebut juga bertugas menyosialisasikan penggunaan produk dalam negeri serta memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

Menko Kemaritiman dan Investasi (2019-sekarang)

Pada periode kedua pemerintahan Jokowi, Luhut kembali ditunjuk sebagai Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi periode 2019-2024. Penunjukan Luhut sebagai Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi diumumkan oleh Jokowi di Istana Kepresidenan pada 23 Oktober 2019.

Menteri Perhubungan Ad Interim (2020)

Pada 14 Maret 2020, Luhut ditunjuk oleh Jokowi untuk menggantikan sementara jabatan definitif Menhub Budi Karya Sumadi. Luhut mengisi posisi Menteri Perhubungan dengan merangkap jabatan sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi.

Saat itu, Budi Karya harus menjalani perawatan intensif lantaran terjangkit Covid-19. Jabatan Menhub Ad Interim ini diisi oleh Luhut hingga 6 Mei 2020.

Selama menjabat, beberapa kebijakan Luhut dinilai kontroversi. Paling tersorot adalah kebijakan larangan mudik Lebaran 2020.


 

Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim (2020)

Lagi-lagi, Jokowi kembali menunjuk Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Ad Interim pada 26 November 2020.

Luhut menggantikan Edhy Prabowo yang tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster.

Luhut menjalankan tugas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dengan merangkap jabatan sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi. 

Wakil Ketua KPC-PEN (2020-sekarang)

Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) pada 20 Juli 2020.

Di KPC-PEN, Luhut terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk dalam penentuan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.

Koordinator PPKM Jawa-Bali (2021-sekarang)

Pada Juni 2021, Luhut juga ditunjuk oleh Jokowi untuk memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Saat itu, ketika kasus Covid-19 sedang melonjak tinggi pada Juli, Luhut ditunjuk sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Jawa-Bali.

Istilah PPKM Mikro Darurat kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4. Meski begitu, Luhut tetap menjadi Koordinator PPKM di Jawa-Bali.

Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional (2021-sekarang)

Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional lewat Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni 2021.

Tugas Luhut dalam tim tersebut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.


Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (2021-sekarang)

Pada 8 September 2021, Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) No. 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Luhut sebagai ketua tim. Tim yang dipimpin Luhut itu bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.

Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (2021-sekarang)

Terbaru, Luhut ditunjuk oleh Jokowi sebagai Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Penunjukkan Luhut sebagai komite kereta cepat tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Perpres tersebut ditandatangani pada 6 Oktober 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.

Adapun tugas Luhut sebagai komite adalah menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

Pertama, perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan. Kedua, penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.

Ketiga, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

  • Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
  • Pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/13520441/13-jabatan-dipegang-luhut-sejak-2014-7-masih-aktif

Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke