Salin Artikel

Satgas: Warga yang Hendak Masuk RI tapi Tak Penuhi Syarat Akan Dipulangkan

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan, pelaku perjalanan yang tak memenuhi syarat tidak akan diizinkan masuk ke Tanah Air.

"Apabila ada peserta perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (12/10/2021).

Menurut Wiku, pembukaan kembali pintu kedatangan internasional akan dilakukan secara bertahap.

Hal ini sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi masyarakat, sekaligus juga antisipasi potensi kenaikan kasus Covid-19.

Rincian pengaturan perjalanan internasional akan dituangkan dalam surat edaran Satgas dan bakal segera disampaikan ke publik.

Pemerintah, kata Wiku, tengah merancang kebijakan secara hati-hati agar pemulihan ekonomi bisa berjalan secara aman.

"Semua pelaku perjalanan wajib untuk menaati aturan yang telah diterapkan," ujarnya.

Wiku pun meminta semua pihak yang diberikan wewenang melaksanakan dan mengawasi jalannya kebijakan ini untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab.

Ia memastikan, sanksi tegas akan diberikan kepada petugas lapangan yang ditemukan melakukan pelanggaran disiplin.

"Penting untuk diingat bahwa meskipun saat ini kita telah berupaya melakukan pemulihan ekonomi, keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama," kata Wiku.

Untuk diketahui, pemerintah kembali membuka pintu kedatangan perjalanan internasional di sejumlah titik di Tanah Air, salah satunya Bandara Ngurah Rai di Bali mulai 14 Oktober mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, syarat perjalanan internasional itu meliputi predeparture requirement dan on arrival requirement.

Predeparture requirement atau persyaratan sebelum keberangkatan yakni, pertama, pelaku perjalanan berasal dari negara dengan status konfirmasi kasus level 1 dan level 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.

Kedua, hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Ketiga, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dengan Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

Keempat, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.00 Dollar AS dan mencakup biaya penanggungan Covid-19.

Kelima, ada bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dari pihak ketiga.

Selanjutnya, syarat on arrival requirement atau persyaratan yakni, pertama, mengisi electronic health alert card (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kedua, pelaksanaan tes RT PCR dengan biaya sendiri. Kemudian, pelaku perjalanan menjalani masa karantina selama 5 hari.

"Lalu melakukan tes RT PCR pada hari keempat malam. Jika negatif, di hari kelima sudah bisa keluar dari karantina," kata Luhut, Senin (11/10/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/13/06504691/satgas-warga-yang-hendak-masuk-ri-tapi-tak-penuhi-syarat-akan-dipulangkan

Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke