Salin Artikel

Judicial Review AD/ART Demokrat, Dinilai Tak Lazim sampai Hamdan Zoelva Ditunjuk Hadapi Yusril

Demokrat pun menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva tidak ditunjuk secara khusus untuk menghadapi advokat Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang itu.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menuturkan, ada tiga alasan mengapa Demokrat memilih Hamdan sebagai kuasa hukumnya.

Pertama, Hamdan dinilai memiliki kredibilitas dan integritas yang terjaga sampai saat ini. Selain itu, Hamdan juga merupakan seorang pakar di bidang hukum dengan latar belakang sebagai mantan ketua Mahkamah Konstitusi. 

"Yang ketiga tentunya ada idealisme yang sama, antara Partai Demokrat dan juga Bang Hamdan Zoelva bahwa kebenaran dan keadilan harus tetap tegak di bumi Indonesia ini," kata Herzaky, Senin (11/10/2021).

Ia menambahkan, hukum dan demokrasi harus berjalan beriringan. Jika hukum tidak ditegakkan, maka demokrasi akan mengalami masalah.

"Inilah alasan-alasan mengapa kami kemudian bekerja sama dengan Bang Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum kami. Dari kemarin ada yang bicara, 'Bang apakah ini khusus menghadapi Yusril,', bukan, ini mesti dipertegas kembali," kata Herzaky.

Sambangi MA

Hamdan Zoelva bersama sejumlah elite Partai Demokrat menyambangi MA pada Senin untuk menyerahkan secara langsung permohonan tersebut.

"Kami secara resmi menyampaikan permohonan sekaligus keterangan sebagai pihak termohon intervensi pada Mahkamah Agung berikut keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Partai Demokrat sehubungan dengan judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai Demokrat berikut bukti-buktinya," kata Hamdan di Kompleks MA, Senin siang.

Hamdan menuturkan, Demokrat merasa berkepentingan mengajukan permohonan tersebut karena objek yang dipersoalkan adalah AD/ART partai.

Menurut Hamdan, MA perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar semua pihak secara seimbang.

"Kami mohon keadilan, memberikan kesempatan kepada Partai Demokrat untuk memberi penjelasan-penjelasan dan keterangan-keterangan yang terkait dengan permohonan itu agar masalahnya clear, jelas, hingga hakim yang mulia para hakim agung mempertimbangkan seluruh informasi yang ada," kata Hamdan.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mengaku heran dengan permohonan JR atas AD/ART Partai Demokrat yang tidak menyertakan partai itu sebagai termohon.

Sebab, menurut Hamdan, Partai Demokratlah yang semestinya menjadi pihak termohon, bukan Menteri Hukum dan HAM. Karena, kata Hamdan, AD/ART tersebut dikeluarkan oleh Partai Demokrat.

"Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat, untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya," kata Hamdan.

Dalam kunjungannya ke MA, Hamdan bersama elite Demokrat diterima diterima oleh panitera, panitera muda tata usaha negara, dan humas MA.

Hamdan menegaskan, dalam pertemuan itu pihaknya tidak ikut campur dalam penanganan perkara oleh MA.

"Masalah proses putusan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung, para hakim agung, dan kami yakin bahwa suara keadilan tetap akan didengar oleh Mahkamah Agung," kata Hamdan.

Bukan Terobosan Hukum

Selain itu, Hamdan menilai JR AD/ART Partai Demokrat ke MA bukanlah sebuah terobosan hukum sebagaimana diklaim oleh kuasa hukum pemohon, Yusril Ihza Mahendra.

"Saya perlu menegaskan bahwa hak uji materil yang dilakukan oleh para pemohon ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, tetapi usaha mendorong untuk menyimpangi hukum yang ada," kata Hamdan.

Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Partai Politik, keberatan atas keputusan partai, termasuk AD/ART, mestinya ditangani oleh internal partai.

Apabila tidak puas, anggota partai dapat membawanya ke pengadilan negeri lalu mengajukan kasasi ke MA jika masih tidak puas dengan putusan pengadilan negeri.

"Di Pasal 32 dan 33 itu di Undang-undang Parpol telah menyediakan jalur hukum kepada anggota partai yang keberatan atas AD/ART partai, yaitu penyelesaian di internal Mahkamah Partai, pokoknya internal partailah apapun namanya," ujar Hamdan.

Ia juga menyebut JR itu sebagai sesuatu yang tak lazim karena hanya peraturan perundang-undangan yang dapat diuji materi di MA, sebagaimana diatur dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011.

Sementara, Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, AD/ART partai politik tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan di atas.

"Di negara demokrasi manapun di dunia, baru kali ini saya mengetahui AD/ART partai politik adalah peraturan perundang-undangan, ini baru pertama saya dengar ini," ujar Hamdan.

"Karena anggaran dasar partai politik itu peraturan internal partai yang dibuat dan disepakati oleh anggota partai sebagai rule of the game internal mereka dalam berorganisasi dan tidak berlaku keluar, hanya berlaku internal," kata dia.

Proses Menunjuk Hakim

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan, MA masih memproses penunjukkan majelis hakim agung yang akan menangani perkara JR AD/ART Partai Demokrat.

"Status perkara itu judicial review itu kita sudah terima tanggal 14 September 2021 dan status saat ini sedang dalam proses penunjukan majelis hakim agung," kata Sobandi.

Ia mengatakan, permohonan Partai Demokrat untuk menjadi termohon intervensi atau pihak terkait selanjutnya akan segera disampaikan kepada pimpinan MA.

Sobandi pun menegaskan, MA akan bersikap independen dalam menangani perkara tersebut meski dikunjungi oleh sejumlah elite Partai Demokrat.

Ia pun menekankan, kedatangan elite Demokrat hanyalah bertemu dengan panitera dan Biro Hukum MA, sedangkan penanganan perkara sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim agung.

"Mereka tidak bermaksud untuk campur tangan atau mengganggu intervensi kita karena menyampaikan kepada kepaniteraan saja termasuk ke Biro Hukum, itu saja, tidak ada mengganggu independensi daripada majelis hakim," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/07053671/judicial-review-ad-art-demokrat-dinilai-tak-lazim-sampai-hamdan-zoelva

Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke