Salin Artikel

Kuasa Hukum Demokrat Nilai Judicial Review AD/ART ke MA Bukan Terobosan Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menyatakan, judicial review (JR) atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) bukan terobosan hukum.

Menurut Hamdan, JR tersebut justru merupakan usaha untuk menyimpangi aturan yang ada bahwa keberatan atas AD/ART semestinya diselesaikan di mahkamah partai, bukan ke MA.

"Saya perlu menegaskan bahwa hak uji materil yang dilakukan oleh para pemohon ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, tetapi usaha mendorong untuk menyimpangi hukum yang ada," kata Hamdan, dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Partai Politik, keberatan atas keputusan partai, termasuk AD/ART, mestinya ditangani oleh internal partai.

Apabila tidak puas, anggota partai dapat membawanya ke pengadilan negeri lalu mengajukan kasasi ke MA jika masih tidak puas dengan putusan pengadilan negeri.

"Di Pasal 32 dan 33 itu di Undang-Undang Parpol telah menyediakan jalur hukum kepada anggota partai yang keberatan atas AD/ART partai, yaitu penyelesaian di internal Mahkamah Partai, pokoknya internal partailah apapun namanya," ujar Hamdan.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai, JR atas AD/ART Partai Demokrat ke MA merupakan sesuatu yang tidak lazim.

Sebab, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, hanya peraturan perundang-undangan yang dapat diuji materil di MA.

"Permohonan tersebut tidak lazim karena menjadikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan," kata Hamdan.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, menurut dia, AD/ART Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundangan-undangan karena hanya mengikat bagi anggota partai, tidak kepada masyarakat umum.

Selanjutnya, AD/ART Partai Demokrat juga tidak dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga atau pejabat negara, melainkan oleh pendiri partai dan dapat diubah melalui kongres.

"Di negara demokrasi manapun di dunia, baru kali ini saya mengetahui AD/ART partai politik adalah peraturan perundang-undangan, ini baru pertama saya dengar ini," ujar Hamdan.

"Karena anggaran dasar partai politik itu peraturan internal partai yang dibuat dan disepakati oleh anggota partai sebagai rule of the game internal mereka dalam berorganisasi, dan tidak berlaku keluar, hanya berlaku internal," kata dia.

Sebelumnya, empat mantan kader Partai Demokrat menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan JR atas AD/ART Partai Demokrat ke MA dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yusril mengatakan, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Oleh karena itu, Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan UU atau tidak.

Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

Yusril berpendapat, pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di Indonesia.

"Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/11/16231031/kuasa-hukum-demokrat-nilai-judicial-review-ad-art-ke-ma-bukan-terobosan

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke