Salin Artikel

ICW: Putusan MK soal Remisi Error in Objecto, Membahas Sesuatu yang Bukan Objek Perkaranya

Mahkamah juga membuat putusan yang malah membuka ruang tafsir berbeda di tengah masyarakat, terutama tentang ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Putusan MK itu error in objecto karena membahas sesuatu yang bukan objek perkaranya,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

“Serta majelis hakim konstitusi terlihat memaksakan diri mengeluarkan pendapat sehingga membuka ruang tafsir berbeda di tengah masyarakat,” sambungnya Kurnia.

Diketahui OC Kaligis mengajukan materi atas Pasal 14 Ayat (1) Huruf i Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan berikut penjelasannya.

Ia mengajukan judicial review karena sudah menjalankan hukuman pidana 6 tahun namun tak kunjung mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman akibat ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Meski menolak uji materi tersebut, namun MK menyatakan bahwa hak untuk mendapatkan remisi mesti diberikan pada semua narapidana tak terkecuali narapidana korupsi.

Padahal PP Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan turunan UUU Pemasyarakatan itu menyatakan bahwa terpidana tindak pidana khusus seperti terorisme, narkoba dan korupsi bisa mendapatkan remisi asal berstatus Justice Collaborator.

“Mahkamah sama sekali tidak berwenang menafsirkan apapun yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebab itu bukan objek kewenangannya,” terang Kurnia.

Diketahui putusan MK terkait uji materi yang diajukan OC Kaligis diambil pada sidang konstitusi, Kamis (30/9/2021) pekan lalu.

Meski menolak putusan itu namun MK juga menyatakan bahwa remisi harus diberikan pada semua narapidana termasuk narapidana korupsi.

Salah satu alasan MK adalah kondisi overcrowded yang dialami oleh mayoritas Lapas di Indonesia.

Dalam pernyataan yang sama Kurnia menilai alasan MK itu tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Sebab berdasarkan data tahun 2020, presentase narapidana korupsi di seluruh Lapas di Indonesia hanya 0,7 persen dari total populasi Warga Binaan Pemasyarakatan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/06/20415231/icw-putusan-mk-soal-remisi-error-in-objecto-membahas-sesuatu-yang-bukan

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke