Salin Artikel

Jokowi Banding Putusan soal Polusi Udara, Stafsus Mensesneg: Bukan untuk Hindari Komitmen Jaga Lingkungan

Pihaknya berharap upaya hukum itu tidak diartikan sebagai upaya pemerintah menghindari komitmen menjaga kualitas lingkungan.

"Jadi, ini (pengajuan banding) wajar dan biasa saja," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/10/2021).

"Kami harap, upaya hukum (banding) tidak diartikan sebagai upaya untuk menghindari komitmen meningkatkan kualitas lingkungan," tegasnya.

Dia melanjutkan, saat ini tim sedang bekerja mempersiapkan pengajuan banding.

Pengajuan tersebut menurutnya akan dilayangkan pada waktu yang sudah ditentukan.

"Ya di dalam masa yang sudah ditentukan," tuturnya.

"Presiden kan salah satu tergugat di sana, ya prosesnya memang begitu, aturannya begitu. Kecuali yang tergugat bukan presiden, ya pasti pakai nama lainnya juga di situ," jelas Faldo.

Dalam konteks polusi udara di Jakarta, pemerintah ingin menghidupkan diskusi untuk menemukan kebijakan yang terbaik.

Terlebih, lanjut Faldo, pihak istana merasa ada kebijakan yang tidak masuk dalam pertimbangan putusan PN Jakarta pusat.

Diberitakan sebelumnya, para penggugat polusi udara di Jakarta menyayangkan sikap pemerintah pusat yang mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Jeanny Sirait menilai, seharusnya pemerintah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terkait polusi udara, termasuk di Jakarta.

"Sungguh sangat kecewa dengan sikap pemerintah pusat yang notabene adalah lembaga negara atau pejabat publik yang harusnya paling bertanggung jawab terhadap polusi udara di DKI Jakarta," kata Jeanny dalam konferensi pers virtual pada Jumat.

Menurut Jeanny, saat ini 4 tergugat yakni Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengajukan banding.

Adapun gugatan perkara penanganan polusi udara tersebut diajukan oleh 32 orang yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) pada 4 Juli 2019 yang meminta tergugat mengendalikan polusi udara di Ibu Kota.

Mereka menggugat tujuh pihak yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta.

Beberapa jam setelah vonis dibacakan pada Kamis (16/9/2021), Gubernur Anies Baswedan menegaskan bahwa tidak akan mengajukan banding.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/04/20372791/jokowi-banding-putusan-soal-polusi-udara-stafsus-mensesneg-bukan-untuk

Terkini Lainnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke