Hal ini dia sampaikan dalam rapat koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang bertempat di Aula Perkasa Raga Garwita Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali, Senin, (4/10/2021).
“Selain koordinasi upaya pencegahan, pada kesempatan ini, kami juga melakukan koordinasi upaya penindakan karena masyarakat melihat kinerja KPK itu ya dari OTT (operasi tangkap tangan),” ujar Alex, melalui keterangan pers, Senin.
“Padahal rasanya kurang pas kalau ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi hanya diukur dari banyaknya penindakan,” ucap dia.
Dalam pertemuan tersebut, hadir kepala Kepolisian Derah Bali, pejabat utama Polda Bali, kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Bali, perwakilan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bali, dan kepala Kepolisian Resor (Kapolres) beberapa kota/kabupaten sekitar Denpasar.
Pertemuan ini, ujar Alex, merupakan bagian dari tugas KPK melakukan supervisi.
Sebab, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam melaksanakan tugas supervisi KPK melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK, menurut dia, memandang kegiatan koordinasi dan supervisi merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat sinergitas.
Berdasarkan pengalaman yang ada, menurut Alex, masih terdapat perbedaan persepsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Dia pun berharap kegiatan supervisi ini dapat menyamakan persepsi berbagai pihak.
“Salah satu yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini adalah terkait perhitungan kerugian negara. Kami menyarankan tidak perlu dilakukan audit berkepanjangan. Cukup BAP hasil justifikasi penyidik dan ahli BPK atau BPKP,” ucap Alex.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/04/19174721/wakil-ketua-kpk-masyarakat-lihat-kinerja-kpk-dari-ott-padahal-kurang-pas