JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti berpendapat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hendaknya tidak ikut-ikutan mendukung wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Saya mengusulkan supaya DPD justru menjauh dari isu amendemen pada saat ini kalaupun mau mewacanakan, yang harus diwacanakan fokus pada soal desain konstitusiional DPD, bukan soal haluan negara, bukan soal pemilihan presiden," kata Bivitri dalam sebuah sebuah diskusi bertajuk "17 Tahun DPD, Apa Kabar Kini?" yang disiarkan akun YouTube Formappi, Jumat (1/10/2021).
Bivitri berpandangan, saat ini tidak ada relevansinya tiba-tiba melakukan amendemen konstitusi untuk menghadirkan PPHN.
Menurut Bivitri, isu amendemen yang bergulir belakangan ini momentumnya berbeda dengan amendemen yang dilakukan pada awal masa Reformasi lalu.
"Saya kira sesungguhnya DPD jadi seperti mengambil momentum yang sangat tidak strategis, menurut saya sekarang ini DPD tidak lagi harus berfokus pada persoalan-persoalan amandemen karena dalam situasi sekarang tiba-tiba out of the blue, tiba-tiba muncul isu amendemen," ujar Bivitri.
Terlebih, Bivitri menilai citra DPD yang selama ini belum menunjukkan efektivitas dapat menjadi bumerang bagi DPD apabila ikut campur pada isu amendemen.
Oleh sebab itu, Bivitri pun mendorong DPD untuk menunjukkan efektivitasnya dengan mengkomunikasikan kerja-kerja DPD kepada publik supaya keberadaan dan kinerja DPD diketahui masyarakat.
Ia juga mengingatkan DPD agar kembali ke semangat pembentukannya yakni untuk mewakili daerah, misalnya dengan menunjukkan bahwa aspirasi yang dibawa dari daerah benar-benar dibahas di Senayan.
"Jadi masyarakat di daerah juga paham, anggota saya, wakil saya memang memperjuangkan kepentingan daerah saya, nah ini kan enggak kelihatan, yang kelihatan ya ngomongin soal amendemen," kata Bivitri.
Sebelumnya, Ketua DPD La Nyala Mattalitti menyatakan, DPD mendukung rencana amendemen kosntitusi terkait penambahan kewenangan MPR dalam menetapkan PPHN.
"Sangat penting bagi kita sebagai bangsa yang besar dan tangguh memiliki arah kebijakan yang kita sepakati bersama, antara eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, DPD RI mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN dalam konstitusi kita," kata La Nyalla dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).
La Nyalla meyakini, PPHN akan mampu merumuskan kedaulatan energi, kemandirian pangan, ketahanan sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan.
"Termasuk kesejahteraan dan kemakmuran daerah di seluruh Indonesia," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/01/17302771/dpd-diminta-menjauh-dari-isu-amendemen-konstitusi-untuk-hadirkan-pphn