Salin Artikel

Penggugat Polusi Udara Jakarta Kecewa Jokowi Banding, Harusnya Pemerintah Pusat Tanggung Jawab

Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Jeanny Sirait menilai, seharusnya pemerintah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terkait polusi udara, termasuk di Jakarta.

"Sungguh sangat kecewa dengan sikap pemerintah pusat yang notabene adalah lembaga negara atau pejabat publik yang harusnya paling bertanggung jawab terhadap polusi udara di DKI Jakarta," kata Jeanny dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/10/2021).

Menurut Jeanny, saat ini 4 tergugat yakni Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengajukan banding.

Jeanny berpendapat, gugatan banding yang diajukan pemerintah pusat merupakan bentuk legitimasi terhadap kinerja yang kurang maksimal.

"Jadi sebenarnya ini upaya legitimasi terhadap kelalaian yang selama ini sudah dilakukan dan upaya legitimasi ini berdampak pada efek kesehatan DKI Jakarta yang kian memburuk dari waktu ke waktu," kata dia.

Lebih lanjut, ia menilai seharusnya putusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan tergugat terbukti bersalah atas polusi udara di Ibu Kota dilihat bukan dari perspektif menuduh pemerintah pusat tidak bekerja.

Namun, seharusnya hal itu dimaknai bahwa pemerintah pusat sudah bekerja namun hasil kerjanya memang masih kurang maksimal.

Menurutnya, kurang maksimalnya kinerja pemerintah pusat dalam hal penanganan polusi udara juga terbukti karena udara DKI Jakarta kerap dinobatkan sebagai udara terpolutif di dunia.

"Ini berarti menunjukkan bukan berarti tidak bekerja tapi memang ada sistem kerja yang tidak maksimal, harus ditingkatkan dan itulah yang didorong lewat putusan PN di tangal 16 September kemarin," ujarnya.

Selanjutnya, ia mendorong agar pemerintah pusat tidak melihat perkara hukum soal polusi udara ini dalam perspektif perang argumentasi.

Sebab, proses banding akan memakan waktu panjang. Padahal, dalam perkara ini mempertaruhkan kesehatan masyarakat banyak.

"Bukan waktunya untuk perang argumentasi, bukan waktunya untuk panjang-panjangan nafas dalam upaya hukum, karena taruhannya adalah panjang nafas DKI Jakarta yang semakin pendek akibat polusi udara," katanya.

Adapun gugatan perkara penanganan polusi udara tersebut diajukan oleh 32 orang yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) pada 4 Juli 2019 yang meminta tergugat mengendalikan polusi udara di Ibu Kota.

Mereka menggugat tujuh pihak yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta.

Beberapa jam setelah vonis dibacakan pada Kamis (16/9/2021), Gubernur Anies Baswedan menegaskan bahwa tidak akan mengajukan banding.

Sedangkan, Presiden RI dan tergugat kementerian lainnya dikabarkan mengajukan banding.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/01/14091601/penggugat-polusi-udara-jakarta-kecewa-jokowi-banding-harusnya-pemerintah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke