JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat ada 384.228 orang berstatus suspek di Indonesia, pada Kamis (30/9/2021) pukul 12.00 WIB. Informasi tersebut dikutip dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP). Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Kemudian dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala ISPA. Selain itu pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Suspek dapat pula merujuk pada orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Dalam data yang sama terdapat penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 1.690 orang dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian total kasus Covid-19 di Indonesia 4.215.104, terhitung sejak pengumuman kasus pertama pada 2 Maret 2020.
Sementara, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah 2.848 orang. Sehingga, total kasus sembuh tercatat ada 4.037.024.
Selanjutnya, pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 113 orang dalam 24 jam terakhir. Dengan tambahan ini, total kasus kematian akibat infeksi virus corona mencapai 141.939 jiwa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/20050371/update-30-september-ada-384228-suspek-terkait-covid-19-di-indonesia