Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/6424 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis vaksinasi Covid-19 dalam rangka penanggulangan Covid-19
"Mengatur bahwa selain diplomat dan pemegang izin tinggal di indonesia, atau pemegang Kitas dan Kitap, WNA yang berstatus pengungsi pun berhak divaksinasi," ujar Reisa dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9/2021).
"Yakni dengan mengikuti vaksinasi gotong-royong yang didaftarkan oleh organisasi nirlaba internasional yang berkedudukan di Indonesia," lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari keluarga besar UN Agencies atau badan-badan di bawah PBB yang berkedudukan di Indonesia, sudah ada 300 pengungsi yang difasilitasi menggunakan jalur gotong-royong.
Reisa menuturkan, Keputusan Menteri Kesehatan itu pun mengizinkan pemda mengikutkan para pengungsi apabila memang capaian vaksinasi mereka sudah tinggi.
"Atau minimal sudah 70 persen capaian vaksinasi dosis pertama di daerah tersebut," katanya.
Reisa menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian penyediaan vaksin yang merata dan setara untuk masyarakat.
"Prinsip merata dan setara ini kita berlakukan untuk warga negara asing," ungkapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/19523411/satgas-wna-pengungsi-berhak-dapat-vaksinasi-covid-19-di-indonesia