Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Endah Sri Rejeki mengatakan, hal tersebut dibutuhkan untuk menunjang ketersediaan informasi yang layak bagi anak.
"Kami terus berupaya mendorong komitmen pemerintah daerah untuk mengembangkan penyediaan PISA di seluruh Indonesia," kata Endah, dikutip dari siaran pers, Rabu (29/9/2021).
Endah mengatakan, pemerintah perlu mengupayakan penyediaan informasi yang layak bagi anak.
Apalagi saat ini informasi menjadi kebutuhan di tengah era keterbukaan selain kemampuan literasi anak yang perlu diasah.
Endah mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah daerah mengembangkan PISA untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi.
Khususnya, dalam mencari dan memperoleh informasi yang layak sesuai usia dan tingkat kecerdasannya.
"Komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan layanan informasi yang layak bagi anak sangat penting guna mewujudkan anak-anak yang cerdas dan generasi emas pada tahun 2045," kata dia.
Endah mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses pengembangan layanan PISA.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya bersama antara pemerintah maupun masyarakat dalam memastikan terpenuhinya hak anak atas informasi yang layak anak.
Adapun PISA berperan sebagai tolak ukur dalam penyediaan layanan informasi yang layak bagi anak secara optimal.
Namun, terdapat beberapa tahapan untuk mencapai kategori PISA tersebut sehingga pihaknya pun membantu pemerintah daerah untuk mengembangkan PISA.
"Hal ini bertujuan agar layanan informasi yang sudah dimiliki daerah seperti perpustakaan, taman cerdas, dan semua fasilitas yang ada, bisa diubah menjadi ramah anak sebagai PISA,” kata dia.
Endah mengatakan, di beberapa wilayah, sudah banyak layanan PISA yang terbentuk dan dimanfaatkan anak-anak.
Bahkan dalam penetapan standarisasi PISA tahap pertama 2021, Kementerian PPPA tidak menetapkan standar yang tinggi.
"Diharapkan pemerintah daerah sebagai penyedia layanan tidak perlu khawatir akan sulit memenuhi standar yang dimaksud," ujar Endah.
Enam persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk PISA terstandarisasi adalah tentang kebijakan, program, pengelolaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan lingkungan, serta monitoring dan evaluasi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/13504911/pemda-didorong-berkomitmen-kembangkan-pusat-informasi-sahabat-anak