Salin Artikel

Fadjroel: Perdebatan soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Boleh Dihentikan

"Sekali lagi perdebatan (perpanjangan masa jabatan) wacana di publik tidak mungkin kita hentikan karena itu adalah ciri negara demokrasi dan itu dilindungi oleh konstitusi setidaknya Pasal 28 (UUD 1945)," ujar Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (28/9/2021).

"Jadi kita tidak boleh menghentikan (perdebatan) itu. Termasuk juga kita tidak boleh mencampuri urusan dari MPR karena Pasal 3 adalah wewenang mereka untuk mengubah, menetapkan UUD kan. Termasuk juga pasal 37 terkait dengan wewenang MPR," lanjutnya.

Namun, dia menegaskan, dalam sikap politik Presiden Joko Widodo menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden maupun wacana presiden tiga periode.

Menurut Fadjroel, Presiden Joko Widodo sudah dua kali menyampaikan pernyataan bahwa beliau menghormati konstitusi UUD 1945 khususnya Pasal 7 bahwa presiden itu hanya dipilih untuk dua periode.

Sehingga Jadi isu tentang wacana presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden itu sudah dibantah secara langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Baik pada pertemuan dengan wartawan tahun 2019 dan tahun 2021. Dan terakhir sudah dibantah lagi oleh beliau pada pertemuan dengan para pemimpin redaksi," kata Fadjroel.

Dia menambahkan, sebagai sosok yang pernah dua kali jadi wali kota, satu kali jadi gubernur dan dua kali jadi presiden menurut Fadjroel, Jokowi pernah mengaku sebagai anak dari reformasi.

"Jadi tidak mungkin Presiden Joko Widodo mengkhianati konstitusi maupun mengkhianati reformasi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menegaskan, MPR tidak pernah membahas rencana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.

Bamsoet, sapaan Bambang, pun mengaku tidak tahu-menahu mengapa isu perpanjangan masa jabatan presiden kerap kali berhembus.

"Wacana 3 periode saya tidak tahu siapa yang menghembus-hembuskan karena sejak saya memimpin sebagai Ketua MPR, belum pernah ada pembicaraan pun (mengenai) 3 periode maupun perpanjangan (masa jabatan presiden) yang ada di kami," kata Bambang dalam sebuah webinar, Senin (13/9/2021).

Ia mengatakan, rencana mengubah Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak pernah dibahas, baik di rapat pimpinan MPR, rapat alat kelengkapan MPR, maupun rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, selama ini MPR hanya merekomendasikan amendemen UUD 1945 untuk memberi kewenangan bagi MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/06444331/fadjroel-perdebatan-soal-perpanjangan-masa-jabatan-presiden-tak-boleh

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke