Salin Artikel

Komnas Perempuan Minta Polri Proses Hukum Pelaku KDRT

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, harus ada standar norma untuk kasus-kasus KDRT yang dapat diselesaikan secara restorative justice.

"Meminta Polri mengutamakan penegakan hukum dan membangun standar norma untuk kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice dalam penyelesaian kasus KDRT," kata Andy dalam keterangan persnya, Selasa (28/9/2021).

Hal ini disebabkan, salah satu masalah dalam penyelesaian KDRT adalah, ketika kasus dilaporkan ke polisi, kemudian dicabut dengan menggunakan mekanisme restorative justice dan memilih perceraian.

"Ini menjadikan korban tidak pulih dan pelaku tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Andy.

Selain itu, lanjut Andy, Komnas meminta Polri meningkatan proses penanganan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga layanan korban KDRT dan menguatkan kapasitas penyelidik dan penyidik tentang KDRT sebagai kekerasan berbasis gender.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan, selama 17 tahun, yaitu sepanjang 2004-2021 ada 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau ranah personal.

Siti mengatakan, kasus-kasus yang tercatat itu meliputi kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) khususnya inses, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan relasi personal lainnya, kekerasan mantan pacar (KMP), dan kekerasan mantan suami (KMP).

Sementara itu, secara khusus selama lima tahun terakhir, terdapat 36.367 kasus KDRT dan 10.669 kasus ranah personal.

Siti menyatakan, dari jenis-jenis KDRT, kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT/RP dan selalu berada di atas angka 70 persen.

"Sedangkan yang paling minim dilaporkan adalah kekerasan terhadap PRT. Hal ini juga tidak dapat lepas dari penyempitan makna bahwa KDRT adalah kekerasan terhadap istri," kata dia.

Menurut Siti, KDRT menimbulkan ketakutan, penderitaan berat, hingga gangguan psikososial pada korban. Selain itu, korban juga bisa menjadi disabilitas, memiliki keinginan bunuh diri, trauma berkepanjangan, dan hilangnya rasa percaya diri.

Karena itu, lanjut dia, korban membutuhkan pemulihan komprehensif sebagaimana telah diatur dalam UU Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004.

Siti berpendapat, meski ada sejumlah kemajuan yang dibawa UU Penghapusan KDRT, tetapi pelaksanaan UU ity sendiri masih menemui sejumlah hambatan yang memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan.

"Hambatan itu, antara lain, tingginya korban yang mencabut laporan/pengaduan serta penafsiran terhadap Pasal 2 tentang ruang lingkup rumah tangga dalam UU PKDRT, khususnya perkawinan tidak tercatat," ujar Siti.

Selain itu, aparat penegak hukum belum memiliki perspektif korban dan hak asasi perempuan dan belum maksimalnya penjatuhan pidana tambahan pembatasan gerak pelaku, pembatasan hak-hak tertentu dan mengikuti program konseling.

Bertalian dengan itu, Komnas Perempuan juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Membangun skema nasional aksi penghapusan KDRT di Indonesia.

Kemudian, meminta Kementerian PPPA menguatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Komnas Perempuan, serta instansi terkait.

Berikutnya, meminta Mahkamah Agung menerapkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam memeriksa kasus-kasus perceraian dengan alasan-alasan KDRT.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/28/10562321/komnas-perempuan-minta-polri-proses-hukum-pelaku-kdrt

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke