JAKARTA, KOMPAS.com - Anak buah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Kelas I Surabaya.
Adapun eksekusi tersebut dilakukan Kamis (23/9/2021), sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021.
“Yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Andreau Misanta dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya,” tutur Pelaksana Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/9/2021).
Andreau Misanta diketahui harus menjalani hukuman sesuai vonis yang diberikan majelis hakim yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Selain itu ia juga diwajibkan untuk membayar pidana pengganti sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini majelis hakim menyatakan Andreau terbukti melakukan pidana korupsi kepengurusan izin ekspor benih benur lobster (BBL) bersama Edhy Prabowo dan Safri.
Andreau dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim menyebut bahwa dalam perkara ini Andreau telah berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dan mengatur penerimaan suap dari para eskportir lobster untuk Edhy Prabowo.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/26/10342911/mantan-anak-buah-edhy-prabowo-dieksekusi-ke-lapas-kelas-i-surabaya