Salin Artikel

Ini Dua Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon Bonaparte

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini polisi menetapkan Irjen Jenderal Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Tjandra. Ia juga telah divonis dan kini sedang menjalani hukuman terkait kasus suap tersebut.

Di bawah ini Kompas.com rangkum kembali informasinya untuk Anda.

TPPU terkait red notice Djoko Tjandra

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kali ini polisi menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara.

“Laporan hasil gelarnya demikian,” ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas.tv, Rabu (22/9/2021).

Meski begitu, Agus belum menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan TPPU yang dilakukan Irjen Napoleon.

Menurut Agus, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan menerapkan aturan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," kata Agus.


Suap terkait red notice Djoko Tjandra

Sebelumnya, Irjen Napoleon telah divonis terkait kepengurusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Ia dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.

“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dilihat dari tayangan KompasTV, Rabu (10/3/2021).

Uang tersebut diberikan melalui perantara yakni Tommy Sumardi guna membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Dengan tujuan agar terdakwa memberikan informasi mengenai status Interpol red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan menyurati Dirjen Imigrasi agar status DPO Joko Soegiarto Tjandra bisa dihapus dari sistem ECS pada SIMKIM di Dirjen Imigrasi,” kata hakim anggota.

Napoleon pun dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Akibat perbuatannya itu, ia divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim berpandangan tuntutan JPU terlalu ringan. Menurut majelis, hal yang memberatkan yakni, tindakan Napoleon tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kemudian, perbuatan Napoleon dinilai dapat menurunkan citra, wibawa, serta nama baik Polri.

Majelis hakim juga menilai Napoleon tidak bersikap ksatria karena menyangkal perbuatannya serta tidak menyesali tindakannya.

Akan tetapi, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis Napoleon.

Salah satunya adalah Napoleon dinilai tertib serta tidak melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses persidangan.


Dugaan penganiayaan

Selain itu, saat ini Irjen Napoleon Bonaparte juga diketahui tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan.

Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kasman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya sama-sama sedang ditahan di Rutan tersebut.

Atas dugaan penganiayaan itu, Muhammad Kece melaporkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 melalui laporan yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.  Saat ini, Irjen Napoleon masih berstatus sebagai terlapor.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/24/15170871/ini-dua-kasus-yang-menjerat-irjen-napoleon-bonaparte

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke