Salin Artikel

Laporan Luhut atas Fatia dan Haris Azhar Dinilai Ancaman Serius terhadap Demokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelaporan tersebut merupakan salah satu bentuk serangan pada para pembela hak asasi manusia oleh pejabat Indonesia dengan cara menyalahgunakan hukum untuk keperluan dirinya sendiri.

"Kami menilai pelaporan pidana dan gugatan perdata pada Fatia dan Haris adalah ancaman yang serius terhadap demokrasi dan kerja-kerja Pembela Hak Asasi Manusia," perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Pers, Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).

Ade mengatakan, dalam kasus itu, para pembela HAM yang seharusnya diberikan jaminan perlindungan atas kerja-kerjanya, kini malah mendapatkan serangan dari pejabat publik.

Selain itu, ia menambahkan, kasus serupa juga terlihat pada kasus Egi Primayogha dan Miftahul Choir dari ICW yang dilaporkan oleh Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden.

Menurut Ade, ancaman hukum tersebut berpotensi tereskalasi menjadi proses Strategic Lawsuits Against Public Participation (SLAPP).

"Menciptakan lingkungan tanpa ruang demokrasi dan melemahkan kemampuan pembela hak asasi manusia untuk menjalankan pekerjaan mereka dan berbicara kebenaran kepada kekuasaan tanpa rasa takut akan pembalasan," kata dia.

Lebih lanjut, ia menilai pelaporan itu semakin menunjukkan karakter bahwa "hukum yang selalu tajam ke bawah, tumpul ke atas."

Selanjutnya, pelaporan pidana tersebut juga menegasikan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengerem laju kasus-kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasalnya, diketahui sejak 26 Juni 2021 sudah ada SKB dari Kemenkominfo, Kejaksaan, serta Kepolisian yang mengatur pedoman interpretasi atas pasal-pasal yang kerap disalahgunakan.

Secara khusus, dalam pedoman SKB Pasal 27 ayat (3) poin c yang berbunyi "bukan merupakan delik pencemaran nama.... bila berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi dan kenyataan." dan dalam poin f dicantumkan bahwa pasal pencemaran nama bukanlah untuk institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

"Artinya, pejabat publik tidak bisa menggunakan UU ITE ini karena ini bukan menyangkut diri pribadi yang spesifik," ujar dia.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo mendorong jajarannya untuk tidak menindaklanjuti pelaporan pidana terhadap para aktivis HAM.


Adapun, Koalosi Masyarakat Sipil Serius tersebut terdiri dari AJI Indonesia, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Forum-Asia, Greenpeace Indonesia, ICJR, Indonesia Corruption Watch (ICW), IJRS.

Kemudian, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, KontraS, KPJKB Makassar, LBH Apik, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers LeIP, PAKU ITE, PBHI, PUSKAPA UI, PSHK, Rumah Cemara, SAFEnet, WALHI, YLBHI.

Diberitakan, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya, Rabu. Pelaporan itu berkaitan dengan pencemaran nama baik.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," ujar Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Pelaporan ini berangkat dari diskusi yang dilakukan Haris dan Fatia mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

Diskusi ini disiarkan melalui kanal YouTube Haris Azhar berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!NgeHAMtam".

Pembicaraan diskusi ini sendiri berangkat dari laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang dilakukan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, hingga Trend Asia.

Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi termasuk Luhut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/23/11041681/laporan-luhut-atas-fatia-dan-haris-azhar-dinilai-ancaman-serius-terhadap

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke