JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses terhadap lebih dari 2,6 juta konten negatif di internet. Pemutusan akses dilakukan dalam periode Agustus 2018 hingga 21 September 2021.
"Sampai dengan tanggal 21 September 2021 kemarin, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.624.750 konten negatif," ujar Menkominfo Johnny G Plate, dalam rapat dengan Komisi I DPR, Rabu (22/9/2021).
Johnny menjelaskan, konten yang paling banyak diputus aksesnya yakni terkait pornografi. Jumlahnya mencapai 1.096.395 konten atau hampir 50 persen.
Selain pornografi, konten yang diputus aksesnya terkait perjudian (413.954 konten), penipuan (14.609), hak kekayaan intelektual (7.380), konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor (3.960), terorisme dan radikalisme (505).
Kemudian, pelanggaran keamanan informasi (321), SARA (188), perdagangan produk dengan peraturan khusus (128), melanggar nilai sosial dan budaya (26), meresahkan masyarakat (49), separatisme atau organisasi berbahaya (14), fitnah (12), dan kekerasan (10).
"Hampir setengahnya pornografi, apa yang ada di backmind orang Indonesia, ini harus kita catat sama-sama, jangan-jangan banyak yang suka ini," ujar politisi Partai Nasdem itu.
Menurut Johnny, 2,6 juta konten itu terdiri dari 1.536.346 konten di situs internet dan 1.088.404 konten di media sosial.
Pemutusan akses di media sosial paling banyak dilakukan di Twitter yakni sebanyak 1.035.245 konten, kemudian Facebook, Instagram, dan WhatsApp (39.501 konten).
Selanjutnya, Google dan YouTube (7.021), file sharing (4.685), Telegram (1.501), Michat (165), TikTok (162), dan Line (22).
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/22/17231611/kemenkominfo-putus-akses-terhadap-26-juta-konten-negatif-terbanyak