Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Mestinya direspons bukan dengan cara represif, bukan dengan cara mensomasi atau bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi hari ini, mestinya disampaikan klarifikasi," ujar Arif, dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Adapun pelaporan ini berangkat dari diskusi yang dilakukan Fatia dan Haris mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya.
Keduanya menggelar diskusi tersebut merujuk hasil penelitian yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Menurut Arif, hasil penelitian yang disampaikan Fatia dan Haris merupakan bagian dari kritik terhadap pejabat publik sebagai pemegang kekuasaan.
Karena itu, pihaknya menyesalkan langkah Luhut yang mengancam hukuman perdata maupun pidana terhadap keduanya.
"Jadi saya kira sangatlah tidak patut ketika kemudian informasi yang berbasis kajian, akademik, kemudian dijawab dengan kriminalisasi," tegas dia.
Diberitakan, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya, Rabu.
Pelaporan yang dibuat Luhut itu berkaitan dengan pencemaran nama baik.
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," ujar Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Pelaporan ini berangkat dari diskusi yang dilakukan Haris dan Fatia mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
Diskusi ini disiarkan melalui kanal YouTube Haris Azhar berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Pembicaraan diskusi ini sendiri berangkat dari laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang dilakukan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, hingga Trend Asia.
Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi termasuk Luhut.
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PTMQ. Mereka adalah Purnawirawan Polisi Rudiard Tampubolon, Purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/22/15031011/luhut-laporkan-haris-azhar-dan-fatia-lbh-jakarta-mestinya-klarifikasi-bukan