Ketiga penjaga rutan KPK itu menemui narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Mereka berkunjung tanpa dilengkapi surat tugas atau izin atasan dalam mengembalikan barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan etik Dewan Pengawas yang dibacakan oleh Ketua Sidang Harjono serta dua Anggota Indiyanto Seno Aji dan Syamsudin Haris pada Rabu (22/9/2021).
“Mengadili, menyatakan terperiksa Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa kunjungan ke Lapas kelas I Tangerang pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan Rutan KPK kepada warga binaan Leonardo Susminarta Prasetyo,” ujar Ketua Sidang Harjono.
“Dan melakukan pertemuan dengan warga binaan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Perilaku KPK,” ucap dia.
Adapun Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama divonis 2 tahun penjara.
Leonardo dinyatakan bersalah karena memberi suap 20.000 dollar AS dan 100.000 dollar Singapura kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil.
Hal yang memberatkan tiga pegawai KPK tersebut, ujar Harjono, menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas klas 1 Tangerang tanggal 4 Mei 2021.
Padahal, menurut dia, tiga pegawai Rutan KPK itu mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi Covid-19.
Hal itu, sebagaimana surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease covid 19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Sementara itu, hal yang meringankan, ucap Harjono, tiga tersangka itu mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan,” ujar Harjono.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/22/11223391/bertemu-warga-binaan-lapas-kelas-i-tangerang-3-pegawai-kpk-langgar-etik
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan