Meski demikian, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, jika tidak ada keperluan mendesak, anak-anak tersebut sebaiknya tetap berada di rumah.
"Meskipun anak-anak usia 12 tahun sudah diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak maka anak lebih baik tinggal di rumah saja," kata Wiku dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/9/2021).
Wiku juga meminta para orangtua menjamin penerapan protokol kesehatan buah hati mereka selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.
"Selain itu dimohon agar Satgas di fasilitas publik melakukan upaya penegakan," ujar dia.
Wiku mengatakan, setiap pelonggaran aktivitas masyarakat yang ditetapkan pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk menuju masyarakat yang produktif.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperluas uji coba protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan selama perpanjangan PPKM di Jawa-Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 diatur bahwa penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta dan Kota Surabaya.
Dengan syarat, anak-anak didampingi orangtua.
Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Semua kegiatan tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan," dikutip dari Inmendagri 43/2021.
Terakhir, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/18202141/anak-di-bawah-12-tahun-boleh-masuk-mal-satgas-jika-tak-mendesak-lebih-baik