Salin Artikel

Restoran-Kafe di Daerah PPKM Level 3 Boleh Dine In hingga Pukul 21.00

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua minggu, yakni 21 September-4 Oktober 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal di daerah PPKM level 3, 2, dan 1, diizinkan menerima dine in atau makan di tempat, tetapi dengan sejumlah pembatasan.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 Jawa-Bali.

Tak hanya itu, pengunjung restoran, rumah makan, atau kafe yang berada pada daerah level 3 PPKM dibatasi satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kemudian, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Khusus bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Kemudian, kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian bunyi Inmendagri.

Adapun pada daerah PPKM level 4 Jawa-Bali restoran/rumah makan, kafe hanya diizinkan melayani take away.

Sementara itu, di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe di wilayah PPKM level 1-4 diizinkan menerima dine in.

Di wilayah PPKM level 4 dine in dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan dua orang per meja. Aturan serupa diterapkan pada daerah PPKM level 3, tetapi waktu dine in lebih panjang hingga pukul 21.00.

Sedangkan di wilayah PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe dibolehkan menerima dine in hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/07265061/restoran-kafe-di-daerah-ppkm-level-3-boleh-dine-in-hingga-pukul-2100

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke