Hal tersebut menjadi keputusan rapat Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada Rabu (15/9/2021).
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya, pemerintah, dan DPD RI telah memutuskan untuk menyetujui tiga RUU yang diusulkan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas.
RUU itu yakni RUU ITE, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan.
"Kami menyepakati bersama dengan pemerintah bahwa tiga usulan pemerintah terkait rancangan undang-undang yang baru," kata Supratman Andi Agtas dalam raker bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu.
Adapun keputusan itu diambil bersama antara Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja setelah melakukan diskusi atau brainstorming tertutup.
Padahal, sebelumnya Menkumham Yasonna mendorong agar RUU Perampasan Aset juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat yang sama.
Yasonna mengatakan, pemerintah mengusulkan 5 RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 di antaranya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), Revisi UU Pemasyarakatan, dan Revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan.
Namun, pada keputusannya, Baleg hanya menyetujui tiga di antara lima usulan itu untuk masuk dalam Prioritas 2021.
Supratman Andi Agtas tak menjelaskan alasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tak masuk prioritas.
Janji Jokowi
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae sudah pernah mengingatkan DPR untuk mendorong masuknya RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Adapun peringatan itu disampaikan setelah DPR kembali tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021, Selasa (23/3/2021).
Dian mengingatkan DPR soal janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Nawacita terkait RUU tersebut.
Selain RUU Perampasan Aset, saat itu, Dian juga mengingatkan DPR karena tak memasukkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam Prioritas.
"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujar Dian.
Menurut Dian, Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM sudah setuju.
Oleh sebab itu, Dian berpandangan, DPR dapat segera membahasnya bersama pemerintah.
Di sisi lain, Dian menilai dua RUU tersebut dapat membantu dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, kepabeanan dan cukai.
"Serta tindak pidana dengan motif ekonomi lainnya," kata Dian.
Tunggakan legislasi sejak 2012
Pada Maret 2021, DPR tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2021. Saat itu, DPR setujui 33 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat paripurna.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah menjadi tunggakan legislasi DPR dan Pemerintah sejak 2012.
"Dapat dibayangkan lebih dari lima tahun regulasi penting seperti RUU Perampasan Aset itu tidak kunjung dibahas oleh DPR dan juga pemerintah," ujar Kurnia, kepada Kompas.com 26 Maret 2021.
Padahal, menurut dia, RUU itu dibutuhkan untuk merampas aset hasil kejahatan korupsi tanpa bergantung pada kehadiran para pelaku.
ICW meyakini bahwa RUU tersebut menjadi paket penting untuk dapat merampas aset hasil kejahatan korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/17/09175001/ruu-perampasan-aset-gagal-masuk-prolegnas-prioritas-janji-jokowi-tak