Selama kebijakan tersebut berlaku, mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan yang berada di daerah level 2 dan 3 diperbolehkan buka.
Namun demikian, masih dilakukan sejumlah pembatasan, salah satunya terkait usia pengunjung.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.
Tak hanya itu, sebagaimana bunyi Inmendagri, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan masih ditutup.
Kapasitas mal dibatasi maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat. Mal juga diwajibkan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Aturan lainnya yakni pembatasan kapasitas dine in di restoran/rumah makan, kafe di dalam mal maksimal 50 persen dan satu meja maksimal diisi dua orang.
"Dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit," demikian bunyi Inmendagri.
Adapun di wilayah PPKM level 4 pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Adapun pada masa perpanjangan PPKM kali ini jumlah daerah yang berada di level 4 sudah sangat sedikit jumlahnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hanya tersisa 3 kabupaten/kota yang berada di level 4 PPKM. Sementara, pada minggu lalu jumlahnya masih mencapai 11 kota/kabupaten.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/08503191/anak-usia-di-bawah-12-tahun-belum-boleh-masuk-mal