Hal itu disampaikannya menanggapi peristiwa diamankannya 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang membentangkan poster saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke kampus tersebut pada Senin (13/9/2021).
Menurut Faldo, penyampaian kritik dan saran sebaiknya dilakukan dengan cara yang biasa.
"Harusnya biasa saja, Presiden tidak akan pernah merasa tersinggung atau baper dengan kritik mahasiswa," ujar Faldo saat dikonfirmasi pada Senin.
"Pasti aspirasi tersebut menjadi pertimbangan dan bahan pemikiran bagi pemerintah. Ini negara demokrasi," kata dia.
Faldo mengatakan, diamankannya 10 mahasiswa pun tentunya sudah melalui perhitungan dari aparat keamanan di lapangan.
Perhitungan itu, kata dia, terkait pengamanan dan situasi pandemi Covid-19.
"Aparat tentu sudah punya berbagai perhitungan untuk melakukan tindakan preventif. Presiden datang saja sudah berpotensi besar mengakibatkan kerumunan, apalagi ditambah aksi demonstrasi," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, 10 mahasiswa BEM se-UNS diamankan polisi karena membentangkan poster saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke kampusnya, Senin (13/9/2021).
Kunjungan Presiden Jokowi ke UNS untuk menghadiri kegiatan Forum Rektor Perguruan Tinggi se-Indonesia.
Peristiwa penangkapan mahasiswa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.
Awalnya, para mahasiswa menyuarakan aspirasi dengan membentangkan poster di beberapa akses masuk menuju Kampus UNS.
Poster yang mereka bentangkan itu di antaranya bertuliskan "Pak Jokowi tolong benahi KPK" dan "Pak Jokowi tolong tuntaskan pelanggaran HAM".
Saat ini, 10 mahasiswa tersebut akhirnya telah dilepaskan.
"Sudah diantar kembali ke UNS untuk ke 10 mahasiswa tersebut," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikonfirmasi Kompas.com.
Pihaknya mengatakan, ke-10 mahasiswa tersebut hanya diberikan pemahaman dan pengertian bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dijamin UU.
Namun, kata Ade, tetap harus mematuhi aturan yang berlaku dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
"Hanya kita berikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin UU, namun yang tidak boleh diabaikan adalah ada tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum," kata dia.
Aturan yang dimaksud yakni dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/06151691/istana-presiden-jokowi-tak-akan-pernah-baper-terhadap-kritik-mahasiswa