Salin Artikel

Menkes: 157 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Didistribusikan ke Semua Provinsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, hingga saat ini pemerintah telah menerima 169 juta dosis vaksin Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 157 juta dosis sudah didistribusikan ke semua provinsi.

"Saya ulangi lagi, 169 juta dosis vaksin yang sudah kita terima, dari jumlah itu 157 juta sudah dikirim ke daerah, 9 juta sedang dalam perjalanan, 3 juta masih ada di stok kita (pemerintah pusat)," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR secara virtual, Senin (13/9/2021).

Budi menjelaskan, dari 157 juta dosis vaksin Covid-19 yang telah didistribusikan, sebanyak 116 juta dosis sudah disuntikkan. Dengan demikian, stok vaksin Covid-19 di daerah tercatat ada 41 juta dosis.

"Kalau berdasarkan kecepatan laju suntikan, kita sekarang itu masih ada stok sekitar 1 bulan, itu lumayan banyak, kalau penyuntikannya bisa naik 2 juta itu masih ada stok 20 hari," kata Budi.

Menurut Budi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga ikut mengawal stok dosis vaksin di semua daerah untuk memastikan transparansi.

"Sehingga, bisa dilihat oleh siapa pun terutama yang 41 juta yang sekarang sudah ada di kabupaten/kota dan provinsi," ucapnya.

Terkait serapan anggaran vaksinasi yang baru mencapai 34 persen, Budi menjelaskan, pembayaran vaksin Covid-19 sesuai kontrak dengan produsen, yakni setelah dosis vaksin diterima pemerintah.

Ia menuturkan, produsen vaksin baru akan mengirim tagihan ke pemerintah setelah vaksin diperoleh.

"Memang vaksin yang sudah kita kirim ada kira-kira sekitar 35 sampai 38 persen dari total vaksin, itu sebabnya penyerapan anggaran itu memang baru segitu," ucap Budi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/13/16311891/menkes-157-juta-dosis-vaksin-covid-19-sudah-didistribusikan-ke-semua

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke