Salin Artikel

Legal Standing Pemohon dan Termohon Sengketa Informasi Publik Terkait TWK Tak Lengkap, Sidang Ditunda

Adapun alasan penundaan sidang itu akibat tidak lengkapnya legal standing berupa surat kuasa dari masing-masing pihak.

"Sidang ini tidak bisa dilanjutkan, kita skors sidang ini, sidang berikutnya tetap pada sidang fase awal," ujar Ketua Majelis KIP Gede Narayana, Senin (13/9/2021).

Gede menjelaskan, tahapan sidang sengketa informasi publik informasi publik terkait TWK tersebut terdiri dari sidang pemeriksaan awal, legal standing hingga urutan jangka waktu permohonan informasi publik.

Namun, pada tahap pemeriksaan awal, para pihak pemohon dan termohon tidak dapat memberikan surat kuasa secara lengkap terkait sidang tersebut.

Adapun Foini diwakili oleh Arief Adiputro dan Lalola Easter. Padahal, permohonan sengketa yang disampaikan pihak Foini kepada KIP terdiri dari Arief Adiputro, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif Indonesia, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau dan Hendrik Rosdinar.

Namun, nama-nama tersebut tidak tertera tanda tangannya di dalam surat kuasa yang diperlihatkan kepada KIP.

"Yang namanya sidang sengketa informasi publik adalah antar para pihak, pemohon dan termohon, termohon jelas badan publik. Termohon adalah setiap orang, kelompok orang, atau organisasi berbadan hukum," ujar Gede.

"Saudara pemohon meminta permohonan informasi sendiri, kelompok orang, atau organisasi yang berbadan hukum? Kalau atas nama Foini, Foini kan lembaga, bukan orang, mana badan hukumnya?," tanya majelis.

Oleh sebab itu, majelis sidang meminta pihak Foini untuk melengkapi surat kuasa berdasarkan surat permohonan yang diberikan ke pihak KIP.

Kemudian, majelis sidang juga melakukan pemeriksaan yang sama terhadap pihak BKN. Namun, pihak BKN juga tidak melengkapi surat kuasa karena masih dalam proses.

“Surat kuasanya sedang diurus, namun sidang hari ini kami menggunakan surat tugas," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.

Gede pun menjelaskan pentingnya surat kuasa dalam sidang sengketa tersebut. Menurut dia, pernyataan, keterangan, sikap dan lainnya adalah perwakilan dari lembaga, baik BKN maupun KPK bukan atas pribadi.

"Makanya kita butuh surat kuasa sebagai landasan hukumnya, karena ini belum ada surat kuasa, keterangan tidak bisa dijadikan dasar karena belum ada landasan hukum," ujar Gede.

Lebih lanjut, mejelis juga meminta surat kuasa kepada pihak termohon KPK. Lembaga antirasuah itu memiliki surat kuasa namun belum disampaikan kepada pihak KIP.

"Surat kuasa itu belum kami terima," ujar majelis.

"Ya memang belum kami serahkan karena baru hari ini kami lengkapi yang mulia," jawab Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto.

Dengan tidak lengkapnya surat kuasa dari berbagai pihak yang bersengketa, maka majelis memutuskan untuk menunda sidang fase pertama terkait sengketa informasi publik tersebut ke pekan berikutnya dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan awal.

"Maka dengan demikian, sidang antara Foini dengan BKN dan Foini dengan KPK akan diskor untuk dilaksanakan sidang selanjutnya pada minggu berikutnya," ujar Gede.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/13/12380591/legal-standing-pemohon-dan-termohon-sengketa-informasi-publik-terkait-twk

Terkini Lainnya

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke