JAKARTA, KOMPAS.com – Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban pelecehan seksual dan perundungan, MS, disodorkan surat damai saat bertemu para terduga pelaku. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor KPI, Jakarta, pada Rabu (8/9/2021).
Salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean mengungkapkan, kliennya sempat diberikan empat poin rencana damai yang cenderung merugikan.
“Salah satu adalah mencabut laporan polisi. Kedua, adalah meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak ada,” kata Rony, saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).
Menurut Rony, poin rencana damai itu tidak bisa diterima oleh kliennya. MS pun langsung menghubungi Rony selaku kuasa hukumnya.
Saat itu, Rony meminta kliennya tidak menandatangani surat apa pun yang disodorkan dalam pertemuan tersebut.
“Sehingga beliau merasa ini tidak benar, kok saya korban, kok saya yang minta maaf lalu disuruh cabut laporan polisi,” imbuh dia.
Selain itu, kata Rony, sehari sebelumnya MS diundang oleh KPI untuk melakukan pertemuan internal tanpa didampingi kuasa hukum.
Dalam pertemuan itu, ada pihak yang menyatakan MS tidak memiliki bukti kuat sehingga para terlapor akan melaporkan balik ke Polres Jakarta Pusat.
Rony tidak menyebut pernyataan tersebut merupakan ancaman atau tekanan. Namun dengan kondisi psikis MS yang masih tidak stabil saat ini, hal tersebut membuat takut kliennnya.
“Beliau diundang dipanggil ke KPI dan di sana ditawarkan dan disampaikan bahwa buktimu tidak ada dan kami akan berusaha melaporkan ke Polres Jakarta pusat,” ungkap dia.
Sebelumnya, Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan, MS datang memenuhi panggilan tim investigasi KPI, pada Selasa (7/9/2021). MS hanya didampingi orangtuanya.
Sehari setelah pertemuan itu, pengacara terduga pelaku RT dan EO, yaitu Tegar Putuhena, mengakui kliennya melakukan pertemuan atas inisiasi MS di KPI, pada Rabu (8/9/2021).
Dari pertemuan kedua ini, menurutnya muncul opsi damai dari MS.
"Klien kami kemarin hadir di KPI, diundang. Bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang dari pihak sananya dengan informasi ini ada permintaan damai dari Saudara MS," kata Tegar, Kamis kemarin.
Pertemuan kedua di KPI ini juga dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum dari korban maupun terduga pelaku.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini sendiri mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial, Rabu (1/9/2021).
Dalam surat terbukanya, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/10/11512521/kuasa-hukum-sebut-ms-diminta-cabut-laporan-dan-minta-maaf-saat-bertemu