Salin Artikel

Kemendikbudristek: Pembubaran BSNP Tak Bertentangan dengan UU Sisdiknas

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Catharina Girsang mengatakan, nomenklatur BSNP tidak secara eksplisit diatur dalam UU Sisdiknas.

"Sekali lagi, untuk kita pahami bersama, BSNP tidak pernah diatur di dalam Undang-Undang Sisdiknas," kata Catharina dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (8/9/2021).

Catharina mengatakan, Pasal 35 UU Sisdiknas tidak mengamanatkan adanya BSNP, tetapi badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Catharina juga menepis anggapan yang menyebutkan bahwa BSNP merupakan lembaga yang bersifat mandiri.

Menurut dia, anggapan itu tidak sepenuhnya benar karena berdasarkan Pasal 76 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, standar yang dikembangkan oleh BSNP baru berlaku efektif dan mengikat setelah ditetapkan dengan peraturan menteri.

Secara organisasi, kata Catharina, anggota BSNP pun diangkat dan diberhentikan oleh mendikbud. Lalu, BSNP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada mendikbud.

"Jadi secara kelembagaan kalau kita lihat mulai dari pembentukannya, keanggotaan, anggaran dan tusinya, BSNP secara kelembagaan tidak bersifat mandiri secara mutlak dalam PP 19 Rahun 2005," kata Catharina.

Pembubaran BSNP tertuang pada Pasal 334 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pada pasal itu dituliskan bahwa peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan tidak berlaku.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek menyatkan, tugas dan fungsi BSNP akan dialihkan ke Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

Hal itu berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menyebut pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar.

Anang menyebutkan, dewan pakar tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbud Ristek mengenai standar nasional pendidikan.

Kemendikbud Ristek juga akan mengundang seluruh anggota BSNP menjadi anggota dewan pakar tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/08/15413991/kemendikbudristek-pembubaran-bsnp-tak-bertentangan-dengan-uu-sisdiknas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke