Salin Artikel

18 Pasal Terkait Pencalonan Presiden dalam UU Pemilu Digugat ke MK

Adapun uji materi tersebut diajukan oleh Martondi dan Naloanda selaku Ketua Umum dan Bendahara Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Rumah Rakyat.

Kemudian Muhammad Gontar Lubis dan Muhammad Yasid selaku perseorangan warga negara yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan wiraswasta.

Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 221, Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 225, Pasal 226.

Lalu, Pasal 227, Pasal 228, Pasal 229, Pasal 230, Pasal 231.

Kemudian, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236, Pasal 237, serta Pasal 238.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Yunan Lubis menilai, Pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut dia, para pemohon sebagai warga negara memiliki hak konstitusi untuk memilih dan dipilih termasuk dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Namun pada norma tersebut hak konstitusi untuk dipilih hanya diperuntukkan bagi kelompok partai politik, sedangkan bagi rakyat yang bukan kelompok partai politik tidak terdapat norma yang mengaturnya," kata Yunan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK yang disiarkan secara daring, Selasa (7/9/2021).

"Akibatnya, para pemohon berpotensi kehilangan peluang untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Yunan melanjutkan, para pemohon juga berpandangan bahwa hak konstitusional warga negara untuk dipilih menjadi presiden dan wakil presiden yang ada dalam UU Pemilu hanya memuat hak konstitusi dari sebagian rakyat yang tergabung dalam kelompok partai politik.

Padahal, kata dia, MK dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 dan Nomor 102/PUU-VII/2009 menyatakan setiap rakyat warga negara Indonesia mempunyai hak konstitusi untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan UU Pemilu sepanjang ketentuan mengenai pengusulan bakal calon presiden dan wakil presiden dan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden.

"Sebagaimana diatur pada Bab VI Pasal 221 sampai dengan Pasal 238," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/07/19042781/18-pasal-terkait-pencalonan-presiden-dalam-uu-pemilu-digugat-ke-mk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke