Salin Artikel

DPR Sahkan RUU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/9/2021).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik dapat diseutjui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco selaku pemimpin rapat, Selasa.

"Setuju," jawab para anggota DPR diikuti ketukan palu oleh Dasco sebagai tanda pengesahan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, undang-undang ini adalah payung hukum kerja sama pada sektor e-commerce antara pemerintah negara-negara ASEAN dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama.

"Kami berkeyakinan bahwa persetujuan ini akan menjadi bagian trasnformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum," ujar Plate.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal berpesan agar pemerintah tetap memperhatikan aspek negatif dalam menjalankan persetujuan tersebut, supaya dapat mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.

Ia pun menekankan agar pemerintah menyiapkan program nasional baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang, agar para pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat bersaing di tingkat ASEAN.

"Pemerintah juga diharapkan agar senantiasa melalukan sosialisasi tentang persetujuan ini agar pelaku di Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dapat memanfaatkan sistem perdagangan elektronik di kawasan ASEAN untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia," kata Hekal.

Selain itu, pemerintah juga didesak untuk mempercepat proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi karena RUU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik erat kaitannya dengan transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui sistem elektronik.

"Sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan perlindungan terhadap data pribadi para konsusmen," ujar Hekal.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/07/13384211/dpr-sahkan-ruu-persetujuan-asean-tentang-perdagangan-elektronik

Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke